sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kirim pesan Jokowi harus mati tanggal 29, YY ditangkap polisi

YY merupakan pendukung Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 12 Jun 2019 14:45 WIB
 Kirim pesan Jokowi harus mati tanggal 29, YY ditangkap polisi

Polisi menangkap satu tersangka pengancam Presiden Jokowi berinisial YY (29) pada Selasa (11/6), di Tapos, Depok, Jawa Barat. Ia ditangkap sekitar pukul 11.45 WIB di kediamannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan, YY ditangkap setelah pesan singkatnya di grup WhatsApp diketahui. Pada 9 Juni 2019, YY menuliskan pesan berbunyi "Tanggal 29 Jokowi harus mati".

Selain itu, YY juga mengirim pesan dalam grup WhatsApp agar menunggu ada berita ledakan di asrama Brimob Kelapa Dua, Depok, sebelum tanggal 29.

"Pelaku menyebarkan berita mengandung unsur kebencian dengan judul mengancam Pak Jokowi dan juga mengancam meledakkan asrama Kelapa Dua Depok," ucap Asep di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (12/6).

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari YY, berupa satu unit telepon genggam dan sim card.

YY diketahui merupakan salah satu pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi. Ia diketahui pernah mendatangi rumah aspirasi dan posko medis Prabowo-Sandi, sebelum mengikuti demo di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Asep, pemeriksaan sementara YY mengaku melakukan hal tersebut untuk eksistensi diri. Ia dikenakan pasal berlapis mengenai ITE dan terorisme.

"Yang bersangkutan dikenakan Undang-Undang ITE, KUHP dan juga Undang-Undang terorisme, karena ada ancaman terhadap satuan kepolisian," tuturnya.

Sponsored

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 750.000.000, dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid