sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kivlan Zen akan hadir dalam sidang praperadilan

Kivlan Zen telah meminta izin kepada penyidik untuk menghadiri sidang praperadilan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 08 Jul 2019 10:01 WIB
Kivlan Zen akan hadir dalam sidang praperadilan

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen akan menghadiri sidang perdana praperadilan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, mengungkapkan Kivlan Zen telah meminta izin kepada penyidik untuk menghadiri sidang praperadilan. 

“Rencananya beliau mau hadir langsung dan telah diusahakan untuk meminta bantuan penyidik. Agar beliau hadir dalam persidangan,” kata Yuntri saat dihubungi, Senin (8/7).

Kuasa hukum Kivlan Zen lainnya, Tonin Tachta Singarimbun menambahkan, surat perizinan untuk menghadiri sidang telah diajukan dan Kivlan Zen akan mendapatkan pengawalan pengamanan dari Rutan Guntur.

Kehadiran Kivlan Zen pada sidang perdana praperadilan dianggap sebagai bentuk keseriusan atas perkara kepemilikan senjata yang menjeratnya.

Dalam pengajuan praperadilan ini, pihak tergugat adalah Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Kivlan Zen pun berharap para tergugat menghadiri sidang praperadilan sebagai bentuk ketaatan hukum.

“Surat panggilan terhadap tergugat sudah diterima, maka tergugat sepatutnya juga hadir jika berniat menyelesaikan hukum Pak Kivlan,” ucap Tonin melalui keterangan resminya.

Menurut Tonin pengajuan praperadilan ini lantaran dalam proses hukum yang menjerat kliennya banyak kejanggalan. Oleh karena itu Kivlan Zen merasa perlu mengajukan praperadilan untuk membuktikan banyaknya ketidaksesuaian proses hukum perkara yang menjeratnya.

Sponsored

Mantan Kelapa Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen melayangkan gugatan praperadilan pada Kamis, 20 Juni 2019. Namun, gugatan itu sempat dicabut Kivlan pada 4 Juli 2019. Tonin tidak menjelaskan alasan pencabutan gugatan dan kemudian diteruskan kembali.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019. Dia mulanya ditahan di Rumah Tahanan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kemudian, diperpanjang pada 19 Juni 2019 hingga 40 hari ke depan.
 

Berita Lainnya
×
tekid