sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kivlan Zen ditahan terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal

Kivlan Zen akan menjalani penahanan di Rutan Guntur.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 30 Mei 2019 16:00 WIB
Kivlan Zen ditahan terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Kivlan Zen di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta. Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) berpangkat terakhir Mayjen Purnawirawan TNI itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam. 

Kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widhya mengungkapkan kliennya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (30/5). Kivlan ditahan terkait statusnya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Suta di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5).

Suta menyatakan penahanan kliennya dilakukan setelah polisi mempunyai alat bukti yang cukup, dalam keterangan yang diberikan Kivlan Zen. Namun, ia memastikan Kivlan Zen akan menaati prosedur hukum yang berlaku.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kami ikuti prosedur dulu. Dia seorang patriot ya, seorang patriot tidak akan mundur," ucapnya.

Dibeberkan Suta, pihaknya telah menyiapkan stategi untuk kliennya setelah diputuskan untuk ditahan. Ia mengaku akan mengupayakan agar Kivlan bebas dari hukum yang menjeratnya.

"Kami minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian. Nanti sebelum ke persidangan, kami upayakan ini bebas. Dalam waktu 20 hari, kami upayakan Kivlan bebas," ujar Suta.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. 

Sponsored

Mereka ini, menurut polisi, menerima order untuk membunuh empat tokoh nasional, yaitu Menko Polhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Polisi Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden bidang Intelijen dan Keamanan Komjen Purnawirawan Polisi Gories Mere.  

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid