sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KKB dilabeli teroris, Komnas HAM: Apa yang ingin diubah pelabelan ini

Dia menilai, persoalan Papua tidak pernah diatasi pemerintah secara serius.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 29 Apr 2021 15:46 WIB
KKB dilabeli teroris, Komnas HAM: Apa yang ingin diubah pelabelan ini

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin, mengaku, kecewa dengan pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Pelebelan itu, setelah penembakan terhadap Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua, Mayjen Anumerta I Gusti Danny Karya Nugraha.

"Kalau hari ini, Pak Menko Polhukam Mahfud MD, mengumumkan jalan keluarnya adalah menambah label, teroris. Saya terus terang merasa kecewa dengan itu, saya sungguh sangat kecewa dengan itu," ucapnya dalam Alinea Forum ‘KKB Teroris atau Bukan’, Kamis (29/4).

Hingga saat ini, kata dia, sudah terlalu banyak korban jiwa jatuh di Papua. Maka, sebaiknya tidak perlu lagi menambah deretan korban. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan pun harus fair dan transparan.

Dia menilai, persoalan Papua tidak pernah diatasi pemerintah secara serius. Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi (Otsus) Papua telah menyatakan secara jelas pengakuan bahwa negara belum memenuhi rasa keadilan di Papua.

Namun, negara belum juga menjawab rasa ketidakadilan itu. UU Otsus memerintahkan agar pemerintah membereskan masalah HAM dan mensejahterakan rakyat Papua.

Kemudian, mengakomodir berbagai kelompok dalam ruang politik yang demokratis. "Sayangnya, semua itu tidak ada sampai hari ini. Memang tidak jalan. Ini problem kita," tutur Amiruddin.

Ia pun menyebut, pelabelan teroris tidak akan mengatasi eskalasi kekerasan belakangan ini. Ia mempertanyakan, apa yang ingin ditindak di lapangan pasca KKB dilabeli teroris.

"Apa yang ingin diubah dengan pelabelan ini? Itu saya tidak tahu. Saya tidak mau menduga-duga, Saya ingin mewanti-wanti, mulai hari ini, jika memang terjadi eskalasi kekerasan di lapangan siapa yang bertanggung jawab?,"  ujar Amiruddin.

Sponsored

Sebelumnya, pemerintah kini melabeli KKB di Papua. "Berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU 5/2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4). 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid