sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KKI ajukan gugatan terkait kebocoran data

KKI meminta agar majelis hakim memerintahkan penghentian sementara Tokopedia sampai perkara ini rampung.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 07 Mei 2020 12:04 WIB
KKI ajukan gugatan terkait kebocoran data

Platform pasar online Tokopedia dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) digugat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terkait kebocoran data pelanggan setelah terjadinya peretasan dan pembobolan terhadap 15 juta data konsumen.

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran: PN JKT.PST-0520201XD tertanggal 06 Mei 2020.

“Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet,” kata kuasa hukum KKI Akhmad Zaenuddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/5).

Dia menjelaskan, data pribadi didefinisikan dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan, juncto Pasal 1 angka 20 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 1 angka 1 PM Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Negara mewajibkan setiap pihak yang memperoleh data pribadi untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi serta privasi warga negara yang melakukan transaksi elektronik," kata Zaenuddin.

Ketua KKI David Tobing mengatakan, pihaknya turut menggugat Menkominfo Johnny G Plate karena dinilai melakukan kesalahan pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik, sehingga terjadi kebocoran data pribadi.

Padahal, Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, dan penelusuran, dan pengamanan sistem elektronik. Hal ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP Nomor 71 Tahun 2019.

Sponsored

Dalam petitumnya, KKI meminta agar majelis hakim memerintahkan penghentian sementara Tokopedia sampai perkara ini rampung.

Selain itu, Tokopedia diminta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia, terkait rincian data pribadi yang telah dicuri.

Kepada Kominfo, KKI meminta agar Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama Tokopedia dicabut. Kominfo juga diminta menghukum Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp100 miliar, yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Menkominfo Johnny Plate mengatakan Kominfo membentuk tim bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Tokopedia untuk mengevaluasi kasus kebocoran data pengguna di platform belanja tersebut. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid