sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komite Keselamatan Jurnalis kecam konferensi pers Kemenko Maritim

Konferensi pers Kemenkomarves bertentangan dengan maklumat Kapolri.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 27 Mar 2020 20:14 WIB
Komite Keselamatan Jurnalis kecam konferensi pers Kemenko Maritim

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam konferensi pers Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia, Jumat (27/3).

KKJ menilai langkah Kemenkomarves bertentangan dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Termasuk bertentangan dengan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Atas kejadian itu Juru bicara KKJ, Sasmito Madrim menyampaikan sembilan poin pernyataan. Pertama, KKJ mengecam Kemenkomarves karena tidak dapat memastikan jarak aman yang berkisar 1,5 meter bagi para jurnalis yang meliput.

"Sebagai wakil dari pemerintah, Kemenkomarves harus dapat menjadi contoh bagi lembaga atau organisasi lain dalam mencegah penularan Covid-19," katanya via keterangan tertulis yang dierima di Jakarta, Jumat (27/3).

Poin berikutnya, KKJ mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan sanksi bagi Kemenkomarves yang melakukan langkah kontraproduktif terhadap penanganan Covid-19.

Selanjutnya, poin keempat, KKJ mendesak seluruh institusi pemerintah dan pihak swasta lain menghentikan pertemuan tatap muka dan mengutamakan interaksi daring dengan para jurnalis. 

"Pilihan yang bisa digunakan adalah pool siaran, percakapan telepon atau video serta melalui layanan pesan instan," jelas Samito.

Keempat, dia mengimbau perusahaan media untuk tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Sponsored

"Di samping itu, Komite juga mengimbau jurnalis untuk lebih waspada dan menjaga jarak aman saat peliputan," paparnya.

Kelima, KKJ meminta perusahaan media untuk berpegang pada prinsip bahwa tidak ada berita seharga nyawa. "Redaksi harus sigap meminta para jurnalis meninggalkan lokasi peliputan jika kondisi di lapangan membahayakan keselamatan para jurnalis," urainya.

Keenam, Sasmito meminta perusahaan media untuk meminta para jurnalis yang sempat meliput Kemenkomarves dan pertemuan lain dengan kontak fisik kurang dari jarak aman untuk segera isolasi diri.

"Jika jurnalis menunjukkan gejala Covid-19, perusahaan media wajib mendampingi jurnalis untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan," terangnya.

Selanjutnya, poin ketujuh, KKJ meminta perusahaan media dan jurnalis menjalankan protokol keamanan dan referensi panduan peliputan yang aman lain untuk menjaga keselamatan para jurnalis.

"Protokol keamanan yang disusun oleh KKJ, AJI, dan Jurnalis Bencana dan Krisis dapat diunduh di tautan berikut: http://bit.ly/draft-protokol," bebernya.

Kedelapan, Sasmito meminta para jurnalis untuk mengirimkan pengaduan pelanggaran pelaksanaan protokol ke kanal pengaduan.

"Termasuk jika menjumpai organisasi pemerintah dan swasta yang tidak memastikan jarak fisik yang aman dan membahayakan jurnalis, ke kanal berikut: http://bit.ly/aduan-COVID19," katanya.

Terakhir, pihaknya meminta pemerintah wajib memberikan akses yang sama kepada masyarakat, termasuk jurnalis yang memiliki gejala korona dan sakit untuk diperiksa.

"Temuan di lapangan menunjukkan informasi yang minim membuat masyarakat sulit mendapatkan akses pemeriksaan virus corona sehingga menjadi akut dan meninggal sebelum diperiksa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenkomarves menggelar konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia. Acara tersebut digelar di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (27/3) pagi.

Berita Lainnya
×
tekid