sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Klaim cuma punya 18% saham, Bentjok diduga cuci uang di MYRX

Penyidik Kejagung meyakini Bentjok menggunakan nama orang lain dalam kepemilikan saham MYRX.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 25 Feb 2020 11:37 WIB
Klaim cuma punya 18% saham, Bentjok diduga cuci uang di MYRX

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung meyakini adanya keterkaitan pidana PT Hanson International Tbk dengan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Meskipun Bentjok mengaku hanya memiliki 18% saham di perusahaan dengan kode saham MYRX tersebut.

Di PT Hanson International, Bentjok menjabat sebagai komisaris utama. Penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Bentjok, termasuk sertifikat tanah PT Hanson International.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan, penyidik memiliki alasan dan tolak ukur lain dalam melakukan penyitaan tersebut. Ia pun meyakini sejumlah aset yang telah disita memiliki bukti keterkaitan dengan Bentjok dan kasus Jiwasraya.

“Kita bedakan nama yang melekat dalam satu kepemilikan. Baik itu mobil, tanah, itu tidak menjamin 100%. Jadi ukuran penyidik tidak melihat dari sisi itu saja, tetapi dilihat dari awalnya,” kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam.

Apalagi, kata dia, Bentjok merupakan salah satu tersangka yang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ada potensi kemungkinan Bentjok menyamarkan aset hasil korupsi dari Jiwasraya dengan atas nama kepemilikan pihak lain. 

“Bisa jadi dia beli atas nama lain,” ujar Febrie.

Kuasa hukum Bentjok, Muchtar Arifin sebelumnya menuturkan Bentjok hanya memiliki 18% saham di PT Hanson International. Sementara itu, 82% saham lainnya merupakan milik nasabah yang berinvestasi di bidang properti.

Menurut Arifin, penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap PT Hanson dan aset-asetnya membuat perusahaan tak dapat menggaji karyawan. Dia juga menyebut penyitaan tersebut membuat PT Hanson berada dalam kebangkrutan.

Sponsored

Pihak kejaksaan akan memasang plang penyitaan di tanah milik tersangka Bentjok pada Rabu (26/2). Lokasinya berada di wilayah Banten dan Tangerang Selatan.

Berdasarkan penghitungan sementara, nilai total aset yang disita penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus ini mencapai Rp11 triliun. Mayoritas aset yang disita merupakan milik Bentjok. 

Selain Bentjok, ada lima orang lain yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid