sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Klaster Covid-19 perkantoran, Pemprov DKI-pemerintah pusat harus duduk bersama

Epidemiologi UI usul Pemprov DKI tinjau ulang prokol kesehatan di kantor.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 29 Jul 2020 17:28 WIB
Klaster Covid-19 perkantoran, Pemprov DKI-pemerintah pusat harus duduk bersama

Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono menyarankan Pemprov DKI Jakarta mempunyai cara baru dalam pencegahan Covid-19 pada klaster perkantoran.

Menurut Pandu, Pemprov DKI harus duduk bersama dengan pemerintah pusat (Pempus) guna membahas strategi pencegahan tersebut. Dia mengusulkan Pempus meninjau ulang seluruh kantor pemerintahan di ibu kota.

"Gubernur bisa mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum atau Kementrian Kesehatan. Tinjau ulang dan kumpulkan semua pengelola gedung apakah sudah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 atau belum," kata Pandu dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (29/7).

Untuk kantor swasta, Pandu mengusulkan Pemprov DKI mengumpulkan seluruh pengelola kantor dan mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan Covid-19.

"Harus diingatkan lagi. Kirimkan surat mengingat terjadi peningkatan klaster kantor sesuai dengan protokol kesehatan, mohon protokol kesehatannya di terapkan," tutur dia.

Pandu menilai, aturan protokol kesehatan corona di perkantoran sudah cukup bagus. Khususnya pembatasan kapasitas 50%. Namun masalahnya, sambung dia, banyak perkantoran yang melanggar dan cenderung menutupi ketika ada karyawannya terjangkit positif Covid-19.

"Kapasitas kerja dikantor 50% dilanggar. Kemudian banyak yang kantor karyawan positif tapi tidak dibuka. Sehingga menular ke karyawan lain. Harusnya ketika ada karyawan positif tidak masuk," ungkapnya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat 440 pegawai terpapar Covid-19 dari 68 perkantoran negeri dan swasta di ibu kota, yaitu:

Sponsored

Kementerian sebanyak 132 kasus:

1. Kementerian Keuangan: 25 kasus
2. Kemendikbud: 22 kasus
3. Kemenparekraf: 15 kasus
4. Kementerian Kesehatan: 10 kasus
5. Kemenpora: 10 kasus
6. Kementerian ESDM: 9 kasus
7. Litbangkes: 8 kasus kasus
8. Kementerian Pertanian: 6 kasus
9. Kementerian Perhubungan: 6 kasus
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus
11. Kementerian Luar Negeri: 3 kasus
12. Kemenpan-RB: 3 kasus
13. Kementrian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus
14. Kementerian Pertahanan: 2 kasus
15. Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus
16. Kemenristek RI: 1 kasus
17. Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus
18. Kementerian PPAPP: 1 kasus.

Perusahaan sebanyak 143 kasus:

1. Kantor PT Antam: 68 kasus
2. Kimia Farma pusat: 20 kasus
3. ACT : 12 kasus
4. Samudera Indonesia: 10 kasus
5. PMI Pusat : 6 kasus
6. PT.Indofood Pademangan: 6 kasus
7. BRI : 5 Kasus
8. Pertamina: 3 kasus
9. PTSP Walikota Jakbar : 3 kasus
10. Indosat: 2 kasus
11. PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus
12. Kantin: 2 kasus
13. Siemens Pulogadung: 1 kasus
14. MY Indo Airland: 1 kasus
15. PT NET: 1 kasus
16. Mandiri Sekuritas : 1 kasus

Lain-lain sebanyak 165 kasus:

1. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus
2. Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus
3. Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus
4. Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 18 kasus
5. PLN: 7 kasus
6. Kelurahan Karang Anyar: 7 kasus
7. Kelurahan Cempaka Putih Timur: 7 kasus
8. Kelurahan Cempaka putih Barat: 9 kasus
9. Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN): 5 kasus
10. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus
11. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): 4 kasus
12. Dishub MT Haryono: 4 kasus
13. Komisi yudisial: 3 kasus
14. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus
15.Dinas UMKM DKI: 3 orang
16. Kelurahan Tanjung Priok: 3 kasus
17.  Kelurahan Papanggo: 3 kasus
18.  Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus
19.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus
20. Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus
21. Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus
22. Kantor Camat Koja: 2 kasus
23. Kelurahan Sunter Jaya: 2 kasus
24. Kelurahan Kebon Bawang: 2 kasus
25. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus
26. Bhayangkara: 1 kasus
27. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus
28. Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus
29. Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus
30. PAMDAL: 1 kasus
31. Polres Jakarta Utara: 1 kasus
32. Dinas Kehutanan: 1 kasus
33. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): 1 kasus
34. Kelurahan Kembangan Selatan: 1 kasus.

Berita Lainnya
×
tekid