sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Klaster ketenagakerjaan harus dihapus dari RUU Cipker

Obon Tabroni: Penyusunan RUU Cipker tidak boleh sembrono dan terburu-buru.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 23 Apr 2020 12:01 WIB
Klaster ketenagakerjaan harus dihapus dari RUU Cipker

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) lebih banyak mudaratnya. Anggota Komisi IX DPR, Obon Tabroni meminta, agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan atau dihapus dari regulasi tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu melihat, selain berdampak pada buruh, RUU tersebut juga akan berimbas pada sektor perekonomian, apalagi pasca munculnya pandemi Covid-19.

Obon mengatakan, setelah Covid-19 tatatanan dan struktur ekonomi global pasti berubah. Jangan sampai ketika RUU Cipker disahkan, dalam proses implementasinya malah tidak bisa menjawab tantangan ke depan.

"Omnibus law, kan, dipersiapkan sebelum Covid-19. Artinya, tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pasca pandemi coronavirus ini usai," ungkap Obon, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).

Selain itu, pembahasan RUU Cipker dinilai akan berdampak pada lebih dari 50 juta pekerja formal. Obon menegaskan, sejatinya penyusunan RUU Cipker tidak boleh sembrono dan terburu-buru.

Obon merasa perlu ada kajian yang lebih mendalam, termasuk dengan melibatkan partisipasi dari elemen terkait yang lebih luas. Hal tersebut, wajib dilakukan sejak dari penyusunan draft. "Kami juga menyarankan, agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipker," tegas dia.

Lebih jauh, diterangkan Obon, pemerintah sebagai pihak yang menginisiasi RUU ini perlu meninjau ulang keberadaan omnibus law secara keseluruhan. Baginya, lebih baik untuk sekarang pemerintah fokus pada penanganan Covid-19.

"Omnibus law perlu ditinjau ulang kembali, dengan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Tidak hanya semata-mata melihat dari sisi investasi," tandas Obon.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid