sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KLHK didesak banding kasus korporasi tambang

Koalisi masyarakat sipil menilai adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam kasus dua korporasi tambang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 18 Apr 2018 19:02 WIB
KLHK didesak banding kasus korporasi tambang

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi non pemerintah menyatakan sikap atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang dan Tenggarong, terkait kasus yang melibatkan dua perusahaan tambang. Sebelumnya kedua PN tersebut memutuskan PT Indocom Mandiri (IM) dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dikenai denda karena melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Dalam persidangan, PT IM dikenakan denda Rp1,1 miliar dan PT SIP dikenakan denda Rp2 miliar. Sebagai salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencurigai ada kejanggalan dalam putusan itu.

“Koalisi mencurigai pembonsaian tuntutan maupun vonis yang diduga sudah dirancang dari awal sejak masa penyidikan,” kata Ratno Budi, Direktur Walhi Bangka Belitung (Babel).

Ia menganggap putusan itu terlalu ringan jika dibandingkan dengan omzet yang didapat kedua korporasi tersebut. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga memiliki pendapat senada mengenai hal itu, saat menggelar koferensi pers siang tadi, Rabu (18/4).

Sponsored

“Pidana denda Rp2 miliar pada PT IM misalnya, dapat ditebus hanya dengan mengkapalkan 1/4 tongkang batubara dengan volume 8000 ton saja. Artinya sudah bisa membayar lunas pidana denda yang dijatuhkan pengadilan atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang,

Tuntutan itu semakin dianggap tidak seimbang jika dibandingkan dengan hasil temuan Walhi Babel bersama peneliti IPB. Mereka menemukan air laut yang sudah melebihi baku mutu TSS. Untuk itu koalisi ini mendesak KLHK mengajukan banding.

Berita Lainnya
×
tekid