sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KLHK: Kualitas udara di Jakarta masih bagus dan sehat

Jika mengacu standar WHO, udara Jakarta masuk kategori sedang. KLHK menghormati langkah sejumlah LSM menggugat pemerintah.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 05 Jul 2019 16:39 WIB
KLHK: Kualitas udara di Jakarta masih bagus dan sehat

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menepis tudingan udara DKI Jakarta tidak sehat bagi warga. Menurut KLHK, kualitas udara di Ibu Kota terbilang sehat bagi warga Ibukota

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karliansyah. Menurut Karliansyah, berdasarkan riset KLHK pada kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2019 menunjukkan, kualitas udara di DKI Jakarta masih terbilang bagus dan sehat.

Jika dilihat dari rata-rata partikulat debu yang melayang atau yang secara ilmiah dikenal dengan istilah PM 2,5 masih berada di angka 31,49 nanometer kubik. "Jika dibandingkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yaitu 65 nanometer kubik maka kualitas udara Jakarta masih bagus atau sehat," kata Karliansyah di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (5/7).

Angka itu masih terbilang aman dari standar yang ditetapkan WHO, yakni 25 nanometer kubik. Jika mengacu standar itu, kata Karliansyah, udara Jakarta masuk kategori sedang.

Untuk mengetahui bagus tidaknya kualitas udara di wilayah perkotaan, jelas dia, diperlukan metode yang terukur dan baku untuk mengatahui sejauh mana udara tersebut telah tercemar.

"Alat instrumen yang dipakai harus pada posisi statis. Artinya tidak bergerak dan memang alat yang dirancang untuk pemantauan kualitas udara di luar ruangan. Kemudian tinggi dari permukaan tanah harus tiga meter. Lalu jaraknya harus 20 meter dan harus dikalibrasi rutin. Kalau itu dipenuhi baru alat pemantau itu valid," tuturnya.

Jadi, jelas Karliansyah, tidak boleh sembarangan menyatakan udara di suatu wilayah terbilang sehat atau tidak. Harus dilengkapi dengan data rata-rata harian atau data rata-rata tahunan, dan bukan sesaat. Kalau dipenuhi, maka tidak ada keraguan bahwa itu adalah data sebenarnya dari kualitas udara.

"Saya khawatir data yang disampaikan kawan-kawan YLBHI dan pemerhati lingkungan itu merupakan data sesaat saja, pas dibuka," sambungnya.

Sponsored

Meski menjadi pihak yang digugat oleh beberapa LSM pemerhati lingkungan, Karliansyah mengatakan,  sangat menghormati dan menyambut baik gugatan itu. Karena hal itu memperlihatkan kesadaran masyarakat melakukan pengawasan.

Karliansyah mengatakan, pihaknya akan menyiapkan jawaban yang sesuai untuk gugatan tersebut. "Menyampaikan gugatan itu dijamin undang-undang, jadi kami menghormatinya. Masyarakat berhak menggugat pemerintah kalau haknya tidak dipenuhi. Ini akan kami pelajari. Tentu kami akan berikan jawaban yang sesuai," katanya.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan LSM resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka mempersoalkan buruknya kualitas udara di Jakarta. Gugatan itu layangkan Wahana Lingkungan Hidup, Indonesian Center for Eviromental Law (ICEL, dan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI).

Dalam gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 374 /Pdt/G./LH/2019/PN Jkt. Pst tersebut, terdapat tujuh tergugat, yakni Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

    

Berita Lainnya
×
tekid