KLHK segel 10 lahan konsesi perusahaan di Kalbar
Penyegelan yang dilakukan membuat aktivitas usaha perusahaan terhenti.
Aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 10 areal konsesi perusahaan di Kalimantan Barat yang mengalami kebakaran. Penyegelan dilakukan untuk keperluan proses penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pada Selasa (13/8), petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, menyegel tiga lokasi kebakaran dengan luas total 200 hektare. Ketiga lokasi tersebut berada di area konsesi PT MSL di Kabupaten Mempawah, PT TAS, serta area milik PT SPAS di Kabupaten Ketapang.
Kebakaran mencakup 40 hektare lahan di area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) milik PT MSL di Kabupaten Mempawah; 100 hektare lahan di lokasi konsesi PT TAS di Kecamatan Tanjung Baik Budi, Kabupaten Ketapang; dan 60 hektare lahan di area konsesi PT SPAS di Kecamatan Sungai Putri, Kabupaten Ketapang.
Adapun penyegelan terhadap tujuh lokasi lainnya telah dilakukan sepekan lalu. "Kami sudah memanggil wakil tujuh perusahaan yang lahannya sudah disegel sebelumnya untuk meminta klarifikasi terkait adanya kebakaran di areal perusahaan-perusahaan itu," kata Komandan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Kalimantan Barat Hari Novianto, Kamis (15/8).
Menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Penegakan Hukum KLHK membuat aktivitas usaha perusahaan terhenti.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kementerian telah memberikan surat peringatan kepada 58 pemimpin perusahaan yang memiliki lahan dengan titik panas indikasi kebakaran.
"Kami telah menugaskan para pengawas, penyidik, dan tim SPORC untuk menindak para pembakar lahan. Korporasi yang terlibat karhutla harus dihukum seberat-beratnya," katanya. (Ant)