sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KLHK tetapkan tujuh hutan adat

Hutan Adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia

Hermansah
Hermansah Senin, 04 Mar 2019 01:41 WIB
KLHK tetapkan tujuh hutan adat

Sampai dengan Februari 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tujuh hutan adat, yaitu Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua dan Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dharmasraya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mengatakan sejak Indonesia merdeka, baru pada 2016 untuk pertama kalinya dilakukan penyerahan Hutan Adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun-temurun, khususnya pada Masyarakat Hukum Adat dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat.

"Hutan Adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia," kata Siti, Minggu.

Hal ini tentunya disambut antusias masyarakat Banten. Sebagaimana maklumat yang dihasilkan dari Riuangan 5 tahunan SABAKI ke-11 dengan tema Mendorong Pengakuan Wilayah Adat, yaitu mendorong Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Perda Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang Desa Adat.

Sponsored

"Kami mendorong masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mendiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya," kata Ketua SABAKI Kanta.

Hutan adat bertujuan untuk perlindungan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, sehingga Hutan Adat tidak menghilangkan fungsi sebelumnya seperti fungsi lindung ataupun konservasi. Selain itu, kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) oleh karena itu Hutan Adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid