sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KN-ASN minta guru honorer berstatus ASN, bukan PPPK

Status kepegawaian guru tidak dimasukan sebagai pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK) atau kontrak pada tahun ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 13 Jan 2021 11:23 WIB
KN-ASN minta guru honorer berstatus ASN, bukan PPPK

Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) meminta Komisi X DPR dan pemerintah untuk dapat memberikan kejelasan bagi tenaga pendidik yang belum memdata status aparatur sipil negara (ASN). 

Ketua Umum KN-ASN Lian Sani meminta, status kepegawaian guru tidak dimasukan sebagai pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK) atau kontrak pada tahun ini. Pasalnya, status itu dinilai tidak akan memberikan kesejahteraan bagi tenaga pendidik atau guru.

"Jadi kami usulkan bahwa teman-teman guru dan tenaga kependidikan ini agar dapat dimasukan menjadi PNS. Karena kalau dikatakan menjadi PPPK, hanya akan mengganti nama saja. Tadinya kami honorer non-ASN menjadi PPPK," terang Lian, dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI, secara virtual, Rabu (12/1).

Menurutnya, DPR dan pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Revisi dilakukan dengan memenuhi asas keadilan, seperti kejelasan status bagi tenaga pendidik honorer yang lama, dapat dinaikan menjadi ASN.

"Status teman-teman dari guru maupun tenaga kependidikan untuk sekarang ini tidak jelas. Padahal untuk pekerjaan, beban, dan risikonya sama dengan PNS," ucap dia.

Lian berkata, terdapat dua opsi untuk mengubah status guru honorer menjadi ASN. Pertama dapat dilakukan dengan Perpres atau Kepres. Kedua, melalui RUU ASN.

Baginya, kesejahteraan tenaga pendidik honorer perlu diperhatikan. Salah satunya, dengan meningkatkan status kepegawaian guru.

"Jadi jangan disamakan dengan buruh biasa. Karena tenaga pendidik ini, minimal itu saya yakin S1. Di mana pendidikannya itu melalui hal yang sangat sulit, dan pengalamamnya pun tidak bisa disamakan yang baru," terangnya.

Sponsored

Selain itu, KN-ASN menyarankan agar syarat sertifikasi bagi tenaga pendidik lama dapat dilonggarkan. Pasalnya, tes sertifikasi dinilai menghambat proses belajar-mengajar.

"Jadi untuk ke depan semoga nanti ada yang namanya bahwa (tenaga pendidik) yang mengabdi lebih lama tidak perlu melakukan tes sertifikasi lagi. Jadi tidak mengganggu aktifitas belajar-mengajar maupun hal lainnya," terang dia.

Sebelumnya, formasi guru dalam seleksi calon PNS akan dihapus. BKN hanya merekrut guru kontrak atau berstatus PPPK mulai 2021. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, pengelolaan guru dengan status PPPK lebih efektif.

Ketika menjadi PNS, guru akan meminta pindah lokasi pengabdian setelah 4-5 tahun bekerja. Imbasnya, mengganggu sistem pengelolaan dan distribus guru yang telah disusun BKN dengan Kemendibud. Status PNS dan PPPK memiliki kedudukan dan gaji yang setara. Jadi, guru tidak perlu khawatir akan perubahan status tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid