sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KNPI dukung KPK hukum mati pelaku korupsi bansos Covid-19

Ketua DPP KNPI, Haris Pratama menegaskan, korupsi bansos di masa pandemi adalah kejahatan kemanusiaan yang paling biadab.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 06 Des 2020 12:11 WIB
KNPI dukung KPK hukum mati pelaku korupsi bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12) dini hari WIB. Dalam operasi senyap itu, tim komisi antirasuah mengamankan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemudian, Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara menyerahkan diri ke KPK, pada Minggu (6/12) dini hari WIB.

Menanggapi itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama mendukung, penuh Ketua KPK Firli Bahuri yang akan mengambil opsi hukuman mati apabila ada pejabat yang berani korupsi dana bansos Covid-19.

"Korupsi bansos untuk masyarakat di masa pandemi adalah kejahatan kemanusiaan yang paling biadab. Karena memanfaatkan situasi atau keadaan, di mana negara dan rakyat sedang dalam kesulitan," kata Haris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/12).

Haris berharap, KPK dapat memberantas dugaan praktik lancug dana bansos tersebut. "Usut tuntas jangan hanya sampai pada pejabat pembuat komitmen (PPK), karena dia menduga korupsi bansos ini adalah jaringan besar. Kami meminta KPK periksa semua perusahaan penerima pengadaan bansos," tegas haris.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bansos penanganan Covid-19.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang senilai Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat OTT terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Sponsored

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah memastikan akan menjerat oknum yang mengelakukan praktik lancung terhadap anggaran Covid-19. Bahkan, dia tidak segan untuk menghukum dengan pidana mati terhadap oknum tersebut.

"KPK akan bertindak sangat keras. Apabila,ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (24/3).

Berita Lainnya
×
tekid