sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Koalisi desak Dewas KPK periksa Firli Cs

Tujuh pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan KPK melanggar kebebasan beragama.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 10 Mei 2021 16:34 WIB
Koalisi desak Dewas KPK periksa Firli Cs

Koalisi Save Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK periksa Firli cs terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, koalisi meminta Ketua KPK Filri mencabut hasil TWK tersebut.

"Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, segera membatalkan hasil tes dari tes yang bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia ini," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Julius Ibrani dalam keterangannya, Senin (10/5).

Koalisi menilai terdapat sejumlah pertanyaan TWK yang melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tak hanya itu, pertanyaan yang disusun dinilai bernada seksis. Berdasarkan data yang dihimpun koalisi, tujuh pertanyaan yang dinilai melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah:

1. Kamu alirannya netral atau bagaimana?
2. Bersedia lepas jilbab?” dan jika tidak, dikatakan egois
3. Ikut pengajian apa? Ustadz idola atau favoritnya siapa?
4. Hari minggu ada kegiatan apa?
5. Ditanya pendapat tentang LGBT
6. Ditanya tentang mengucapkan Natal
7. Ditanya pendapat soal free sex.

Julius mengatakan, deretan pertanyaan ini bertentangan dengan UUD 1945. Terutama Pasal 28E ayat 1 yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 28E ayat 2 lebih lanjut menjamin setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Selain itu, menurut koalisi, Indonesia adalah negara pihak yang terikat kewajiban yang ada dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol) dengan UU 12/2005.

"Pertanyaan-pertanyaan di atas jelas telah bertentangan dengan kebebasan seseorang untuk memiliki keyakinan tertentu terhadap ajaran suatu agama. Seseorang tidak dapat dinilai atas apa yang dipikirkan dan diyakininya. Batas keyakinan seseorang adalah hanya apabila dimanifestasikan dan pembatasan itu pun terikat pada batasan tertentu sebagaimana di atas," jelas Julius.

Dalam pernyataan sikap, koalisi juga meminta Dewan Pengawas KPK segera memeriksa pimpinan KPK atas upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan dan gender.

Sponsored

"Presiden segera memerintahkan dan memastikan hasil tes tersebut tidak digunakan karena memiliki kecacatan bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM," ujar Julius.

Berita Lainnya
×
tekid