sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kecewa, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kirim surat ke Jokowi

Pansel Capim KPK dinilai telah melakukan kesalahan fatal karena tak memasukkan syarat LHKPN.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 06 Agst 2019 15:26 WIB
Kecewa, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kirim surat ke Jokowi

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai hasil seleksi psikologi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memuaskan. Menurut dia, dari 40 capim yang diloloskan Pansel Capim KPK, masih ada kandidat dengan rekam jejak buruk di masa lalu. 

"Masih terdapat nama-nama yang kita duga tak patuh dalam melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan juga ada resistensi dari pansel ketika menanggapi kritikan terkait LHKPN," kata Kurnia di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Saat ini, ICW tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas. 

Terkait LKHPN, Kurnia mengatakan capim KPK diwajibkan untuk menyerahkan LKHPN. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2018. Disebutkan di pasal itu, jika diangkat menjadi pimpinan KPK, para calon harus dapat mengumumkan harta kekayaan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami anggap poin itu tidak diperhitungkan pansel. Padahal, saat ini kita sedang jalani proses pemilihan pimpinan lembaga antikorupsi yang memang poin integritas dan akuntabilitas transparansi pejabat publik bisa dilihat dari LHKPN," ujar Kurnia.

Rencananya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan mengirimkan surat ke panitia seleksi (pansel) dan Presiden Joko Widodo. Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, surat tersebut berisi tentang penjelasan kewajiban bagi capim KPK jilid V untuk menyerahkan LKHPN. 

"Tentu saja ini surat tertulis mereka harus jawab secara tertulis juga. Jangan sampai dia bilang di media sudah jawab, tapi tidak tertulis," ujar Asfi, sapaan akrab Asfinawati. 

Direktur Pusako FH Unand Feri Amsari mengatakan pansel melakukan kesalahan fatal dengan tidak memasukkan LHKPN sebagai salah satu syarat seleksi. Ia bahkan menyebut pansel tidak paham aturan terkait LHKPN. 

Sponsored

"Karena ketentuan undang-undang 28, Pasal 23 tahun 2009, Pasal 69 UU KPK detail sudah meyampaikan bahwa LKHPN itu disampaikan kepada KPK dan KPK membuka akses LKHPN itu untuk publik," tutur Feri.

Berita Lainnya
×
tekid