sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Koalisi Masyarakat Sipil desak pilkada ditunda 2021

Pilkada diminta ditunda, Koalisi Masyarakat Sipil ingatkan korban Pemilu 2019.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 27 Mei 2020 23:37 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil desak pilkada ditunda 2021

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat menuntut penundaan Pilkada 2020. Sebab, terlalu berisiko jika memang penyelanggaraan pesta demokrasi lokal 2020, tetap dipaksakan. Mengingat, pandemi Covid-19 belum jelas kapan berakhirnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari mengingatkan, banyaknya korban Pemilu 2019, mesti menjadi pertimbangan.  "Kita sudah dikecewakan dengan korban-korban penyelenggara di pemilu sebelumnya, pada masa normal. Apalagi, pada masa new normal saat ini. Jangan sampai terulang kembali," kata Feri, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5).

Dia menegaskan, untuk memenuhi hak hidup secara prinsip dari pada mendahulukan hak politik. Bayangkan, jika proses pilkada yang jadi kewajiban pada saat kondisi pandemi. "Kebijakan negara, terkait pilkada tidak memberi kepastian pertanggungjawaban kepada publik. Semangat pemerintah memberi jaminan tidak menyebarnya virus Covid-19, selama proses Pilkada 2020 belum tergambar sampai saat ini," ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengatakan, jika Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada Desember tahun ini, opsi jadwal KPU untuk memulai kerja tahapan pemilihan lanjutan tentunya pada 6 Juni atau 15 Juni 2020. 

Sayangnya, kurva kasus positif Covid-19 masih terus meningkat. Bahkan, belum terdapat satu pun peraturan KPU yang bisa digunakan sesuai konteks pandemi ini.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat, kata dia, membuaat petisi untuk menyalurkan pemikiran terkait penundaan pilkada, tetapi pemerintah tetap bersikukuh untuk melaksanakn Pilkada 2020. "Kami, memikirkan cara lain. Yaitu, mengumpulkan aspirasi bahwa pilkada tidak seharusnya tetap dilakukan dengan kualitas yang menurun," ujar Hadar.

Dalam petisi di laman Charge.org, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat menguraikan, dalam Perpu No.2/2020 yang dikeluarkan 4 Mei 2020, tidak ada pasal-pasal mengenai teknis kepemiluan sesuai protokol kesehatan Covid-19 dan penyesuaian anggaran selama penyelenggaraan pilkada. Artinya, tahapan pilkada masih dijalankan dengan ketentuan di UU Pilkada yang ada.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan, terdapat tiga motif pemerintah menyelenggarakan Pilkada 2020. Pertama, motif ekonomi,  seolah-olah memberi impresi kepada masyarakat kalau ekonomi baik-baik saja. 

Sponsored

Kedua, motif politik. Yakni, petahana dan non petahana yang tidak percaya diri jika pilkada dilaksanakan tahun 2021. Ketiga, kurang serius dengan kondisi Covid- 19 di Indonesia. Dampak Covid-19 dianggap tidak separah yang dibayangkan karena jumlah kasus positifnya tidak sebanding dengan negara lain.

Titi menegaskan, penting untuk menunda pilkada ke 2021 agar waktu, kesiapan, adaptasi, dan kualitas pilkada tetap terjaga. "Memaksakan penyelenggaraan pilkada masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudharat daripada manfaat,", tutur Titi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat terdiri dari Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, Kopel, JPPR, KIPP Indonesia, dan PPUA.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid