sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ganja medis, koalisi sebut Reyndhart korban 'kampanye buta' antinarkotika

PN Kendari memvonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 22 Jun 2020 21:50 WIB
Kasus ganja medis, koalisi sebut Reyndhart korban 'kampanye buta' antinarkotika

Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyayangkan keputusan majelis hakim yang memvonis pengguna ganja untuk kepentingan medis, Reyndhart Rossy N. Siahaan, bersalah dan dihukum 10 bulan penjara, Senin (22/6).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianggap tak melihat dan menganalisis fakta persidangan secara menyeluruh. Pasalnya, Reyndhart menggunakan ganja sebagai jalan terakhir pengobatan untuk menghilangkan rasa sakitnya.

"Kasus Reyndhart Rossy harus membuka mata pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa perang terhadap narkotika yang dikampanyekan sejak 2015 lalu telah menyeret Reyndhart Rossy sebagai salah satu korbannya," ujar perwakilan koalisi sekaligus pengacara publik dari LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal, dalam keterangan tertulis, beberapa saat lalu.

Koalisi mengingatkan, Reyndhart tidak menggunakan ganja untuk kepentingan selain pengobatan. Namun, majelis hakim tidak menggunakannya sebagai pertimbangan dalam memutus perkara.

Dalam kondisi tersebut, Reyndhart semestinya masuk kategori daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Untuk itu, vonis 10 bulan kepada Reyndhart 
dianggap mencederai rasa keadilan. Putusan ini bahkan melebihi masa tahanan yang sudah mencapai tujuh bulan. Sehingga, Reyndhart masih harus menjalani tiga bulan penjara.

Praktik pemenjaraan pengguna ganja untuk keperluan kesehatan hanya semakin menunjukkan kegagalan kebijakan narkotika di Indonesia. Dalam kasus Reyndhart, memperlihatkan bagaimana warga negara dipenjara karena pemerintah tak menyediakan akses pengobatan yang dibutuhkan.

Koalisi juga menyebut, kasus yang menimpa Reyndhart Rossy merupakan contoh nyata kebijakan perang terhadap narkotika yang rentan salah sasaran. Sebab, pemerintah selalu membawa slogan antinarkotika, tetapi tak pernah berani masuk ke ranah ilmiah.

Sponsored

Karenanya, koalisi mendesak pemerintah segera melakukan penelitian ilmiah tentang pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan guna menjamin kepentingan publik yang lebih luas. Juga didorong menghapus larangan pemanfaatan narkotika golongan I demi kepentingan medis Penelitian ilmiah tentang pemanfaat ganja.

"Reyndhart jelas bukan yang pertama dan pastinya tidak akan menjadi yang terakhir. Tanpa reformasi kebijakan narkotika dari pemerintah, mau berapa Reyndhart Rossy lagi yang harus dikorbankan?" tanya Ma'ruf.

Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika merupakan gabungan dari berbagai elemen ormas sipil. LBH Masyarakat, Linkarangan Ganja Nusantara (LGN), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Rumah Cemara, Indonesia Justice Reasearch Society (IJRS), Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba), dan Empowerment and Justice Action (EJA).

Berita Lainnya
×
tekid