sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Koalisi sipil laporkan Menkumham ke KPK

Yasonna diduga merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Jan 2020 17:38 WIB
Koalisi sipil laporkan Menkumham ke KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, menyatakan, pelaporan didasarkan pernyataan Yasonna ihwal keberadaan tersangka Harun Masiku taksesuai dengan fakta. Sehingga, dianggap menghambat proses penyidikan komisi antirasuah.

"Enggak masuk akal alasan Menkumham. Sebenarnya, sederhana (untuk mengetahui Harun). Mereka tinggal cek CCTV bandara saja, apakah (sesuai) temuan dan pentunjuk Tempo, tetapi itu enggak ditindaklanjuti," ucapnya usai melapor di Gedung Merah, Jakarta, Kamis (23/1).

Harun diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Agar ditetapkan sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I. Menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia.

Kendati begitu, dia berhasil lolos dari kejaran komisi antirasuah saat operasi klandestin. Sehingga, hanya tiga dari empat tersangka yang telah ditahan. Mereka adalah Wahyu; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful Bahri.

Sejurus kemudian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mengklaim, Harun bertolak ke Singapura via Bandara Soekarno-Hatta, Banten, 6 Januari 2020. Dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT).

Belakangan dikabarkan, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah kembali dari jiran, 7 Januari. Sebagaimana hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di Bandara Soekarno-Hatta.

Rekaman tersebut senada dengan pengakuan istri Harun, Hilda, kala ditemui di kediamannya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dirinya mengungkapkan, suaminya berada di Jakarta, 7 Januari. Info diterima langsung dari Harun.

Sponsored

Kemarin (Rabu, 22/1), Ditjen Imigrasi membela diri terkait keterangan sebelumnya. Ia mengklaim, terjadi keterlambatan dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta kala Harun kembali.

Sedangkan Yasonna sempat mengklaim, Harun masih berada di luar negeri pada 16 Januari. Beberapa waktu kemudian, enggan berkomentar terkait keberadaan bekas koleganya di PDIP itu. Dirinya justru meminta wartawan mengonfirmasi kepada Dirjen Imigrasi, Ronny F, Sompie.

Hingga kini, Harun masih buron. Keberadaan belum terdeteksi. Meski masuk daftar pencarian orang (DPO) dan KPK meminta bantuan Polri untuk menangkapnya.

Hukuman bagi perintang penyidikan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelaku terancam penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda sebanyak-banyak Rp600 juta.

Kurnia menduga, Yasonna menyembunyikan Harun dari kejaran KPK. Alasannya, Ditjen Imigrasi berada di bawah Kemenkumham dan menyangsikan dalih keterlambatan pemrosesan data di Bandara Soekarno-Hatta.

"(Menyembunyikan Harun) itu bisa terjadi, karena alasan-alasan yang diungkap oleh Menkumham dan Imigrasi kemarin, itu enggak cukup membenarkan dalil mereka. Logika sederhananya, kan, mereka sebenarnya bisa cek CCTV, tetapi juga enggak dilakukan," tuturnya.

Dia melanjutkan, dua pekan lamanya informasi keberadaan Harun yang disampaikan Ditjen Imigrasi dan Yasonna simpang siur beredar di masyarakat. "Rentang waktu dua minggu, kita pandang enggak cukup membenarkan alasan dari Ditjen Imigrasi kemarin," katanya.

Saat melapor, Kurnia membawa sejumlah barang bukti elektronik terkait kepulangan Harun dari Singapura. Seperti hasil rekaman CCTV. Laporan teregristrasi dengan nomor 2020-01-000112 tertanggal 23 Januari 2020.

Menurut Kurnia, pihaknya tak menutup peluang melaporkan kasus perintangan penyidikan ini ke kepolisian. Namun, masih akan melengkapi berkas pembuktian terlebih dahulu.

"Hari ini, kita baru datangi KPK. Enggak menutup kemungkinan kita datangi instansi lain," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid