sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

'Koboi jalanan' dan kisah lama kepemilikan senjata api warga sipil

Kasus penyalahgunaan senjata api kerap terjadi dan berulang sejak lama. Masalah perizinan menjadi sorotan.

Fandy Hutari
Fandy Hutari Minggu, 11 Apr 2021 06:39 WIB
'Koboi jalanan' dan kisah lama kepemilikan senjata api warga sipil

Dengan sangat arogan, seorang pengendara mobil Fortuner, Muhammad Farid Andika, mengeluarkan pistol usai terlibat kecelakaan lalu lintas di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4). Ia tak mau tanggung jawab setelah menabrak pengendara sepeda motor dan meminta pergi dari lokasi.

Sempat direkam menggunakan telepon genggam milik warga, kejadian itu viral. Tak membutuhkan waktu lama, polisi menangkap Farid di parkiran sebuah mal di Senayan, Jakarta Selatan.

Farid kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan itu. Saat penggeledahan di rumahnya, polisi pun menemukan satu senjata jenis air gun. Total ada dua pucuk air gun yang disita polisi. Polisi pun sedang mendalami kepemilikan senjata ini.

Menanggapi aksi “koboi jalanan” di Duren Sawit, Jakarta Timur, kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan, hal itu terjadi karena pemilik menggunakan senjata tidak pada tempatnya.

“Mungkin saja dalam praktiknya di jalan atau di tempat keramaian ada hal yang memicu emosi. Bisa saja dia aksi sok jago, ingin menakuti, atau merasa terancam,” kata Josias saat dihubungi Alinea.id, Kamis (8/4).

Aksi “koboi jalanan” seperti Farid bukan kali ini saja terjadi. Pada akhir 2019, seorang pengendara mobil mewah Lamborghini, Abdul Malik, berurusan dengan polisi setelah menodongkan senjata api kepada dua orang pelajar yang tengah berjalan kaki di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.

Kasus komedian Eddy Soepono alias Parto pada 2004, yang menembakan pistol ke udara di Kafe Planet Hollywood, Jakarta Pusat juga sempat menghebohkan. Pada November 2017, publik pun dibuat terperangah dengan aksi penembakan hingga tewas terhadap dr. Letty Sultri di Klinik Azzahra Cawang, Jakarta Timur, yang dilakukan suaminya sendiri, dr. Ryan Helmi.

Peluru nyasar

Sponsored

Ilustrasi penembakan./Pixabay.com.

Penyalahgunaan senjata api sudah menjadi isu sejak akhir 1960-an dan awal 1970-an. Dalam periode tersebut, kasus peluru nyasar di malam takbiran Idulfitri dan tahun baru kerap terjadi. Tjaraka edisi 21 Januari 1969 melaporkan, pada malam takbiran 1968 ada 65 korban peluru nyasar di Jakarta. Sedangkan malam tahun baru 1969 terdapat 20 korban peluru nyasar.

Saat perayaan malam tahun baru 1970 juga terdapat korban peluru nyasar. Menjelang pagi, korban-korban itu diantar ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo dan beberapa rumah sakit lain yang ada di Jakarta.

Variasari edisi 16 Januari 1970 melaporkan ada 102 orang korban di malam tahun baru 1970, antara lain 51 orang terkena petasan dengan dua di antaranya meninggal dunia, 38 korban kecelakaan lalu lintas, dan 13 warga tersambar peluru nyasar. Dua di antara 13 orang korban peluru nyasar adalah Nani Rochani remaja berusia 15 tahun dan Iti seorang ibu rumah tangga berusia 25 tahun.

Nani yang saat malam tahun baru tengah asyik menonton televisi di rumahnya, terkena peluru nyasar di punggungnya. Sedangkan saat kejadian, Iti tengah menidurkan anaknya. Ia terkena peluru nyasar yang menembus lehernya.

“Walaupun untuk pemegang-pemegang senjata beberapa hari sebelumnya telah diadakan peraturan sendiri, tapi tetap ada orang yang menyasarkan pelurunya atas diri orang lain yang tanpa dosa,” tulis Variasari, 16 Januari 1970.

Pada malam tahun baru 1971, jatuh lagi korban peluru nyasar. Kompas edisi 4 Januari 1971 melaporkan, ada 15 korban ledakan petasan, 13 korban kecelakaan lalu lintas, satu korban penusukan, dan satu korban peluru nyasar yang ditangani RS Cipto Mangunkusumo.

Tak diketahui siapa orang yang memuntahkan peluru ke warga tak berdosa di malam yang seharusnya dirayakan dengan kegembiraan itu. Akan tetapi, guru besar Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Parahyangan, Bandung, Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya Anatomi Kejahatan di Indonesia (1996) menulis, pada 1970-an peredaran senjata api memang kurang terkontrol. Senjata api itu kerap pula digunakan untuk tindak kriminal.

“Sebab itu Polri segera menggelar Operasi Sapu Jagat untuk merazia kepemilikan senjata api tanpa surat izin. Hasilnya, ribuan senjata api bisa disita dan tingkat kriminalitas juga bisa berkurang,” tulis Soedjono.

Senjata api juga dipakai anak muda pada 1970-an, yang tergabung dalam sebuah geng. Zeffry Alkatiri dalam buku Pasar Gambir, Komik Cina, dan Es Shanghai: Sisik Melik Jakarta 1970-an mengisahkan, sekitar akhir 1970-an ada seorang murid di SMA 7 Gambir bernama Rudy tewas ditembak seorang anak pejabat militer terkenal yang bersekolah di SMA di Jalan Batu.

“Kami tahu dari rumor bahwa yang menembak anak tersebut bersekolah di situ. Tetapi koran Jakarta memberitakan lain bahwa Rudy tewas ditembak oleh sopirnya anak tersebut karena Rudy dianggap ingin memeras anak tuannya,” tulis Zeffry.

Ilustrasi pistol dan peluru./Pixabay.com.

Peraturan izin kepemilikan

Peredaran senjata api di kalangan sipil terus menjadi isu yang tak ada habisnya. Pada periode 2000-2004, menurut Anggi Setio Rachmanto dalam risetnya berjudul “Pola Penyelundupan dan Peredaran Senjata Api Ilegal di Indonesia” di Jurnal Kriminologi Indonesia edisi Agustus 2009, minat terhadap kepemilikan senjata api nonorganik di kalangan sipil meningkat 25%.

Badan Intelijen dan Keamanan Negara (Baintelkam) Mabes Polri memberi izin kepemilikan senjata api kepada 2.772 orang pada Januari-Juli 2004. Sedangkan pada 2003, ada 13.610 orang yang diberi izin.

Peneliti hukum pidana di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR Marfuatul Latifah dalam tulisannya “Kepemilikan dan Penyalahgunaan Senjata Api di Indonesia” di majalah Info Hukum Singkat edisi November 2007 menulis, pada 2013 jumlah senjata api yang beredar di masayrakat sebanyak 41.102 pucuk.

Marfuatul menulis, Indonesia memang membuka kesempatan bagi warga sipil untuk punya senjata api. Syarat dan proses kepemilikan senjata itu terdapat dalam peraturan dan undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Izin Pemakaian Senjata Api, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen dan UU 8/1948, Perpu Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Terkait prosedur baku dan siapa saja yang berhak memiliki senjata api juga terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Apil Nonorganik Kepolisian Negara RI/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.

Pasal 8 Peraturan Kapolri 18/2015 itu menyebut, warga sipil yang bisa memiliki senjata api nonorganik Polri/TNI dengan syarat, di antaranya minimal harus berusia 24 tahun, sehat jasmani dan rohani, memenuhi persyaratan psikologis, tidak pernah melakukan tindak pidana, dan surat pernyataan tidak menyalahgunakan senjata api.

Menurut Marfuatul, SKEP Kapolri Nomor 82/II/2004 menyebut, sipil yang bisa mengajukan izin kepemilikan senjata, antara lain pejabat swasta atau perbankan dengan jabatan tertentu, jajaran pemerintahan, pegawai instansi pemerintah golongan IV-b, dan purnawirawan TNI/Polri.

Sementara profesi tertentu yang bisa memiliki senjata api, di antaranya pengacara senior dan dokter praktik. “Dalam perkembangannya, berdasarkan Pasal 10 Perkap No. 18 Tahun 2015, senjata api dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap warga negara,” tulis Marfuatul.

Josias mengemukakan, izin kepemilikan senjata api sudah jelas tercantum dalam Peraturan Kapolri 18/2015. Izin tersebut mesti ke institusi kepolisian. Sementara jika senjata api yang digunakan untuk latihan menembak atau olahraga, izinnya ke Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

“Prosedurnya sudah ada,” ujarnya.

Infografik Alinea.id/Amifta.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan menilai, kepemilikan senjata api untuk sipil mesti melewati proses yang panjang dan sangat ketat. Artinya, kata dia, tak semua orang yang mengajukan kepemilikan senjata api diberikan izin.

Edi mengungkapkan, warga sipil yang paling banyak diberikan izin adalah yang pekerjaannya di bidang pengamanan untuk sebuah perusahaan. “Misalnya security dan lainnya,” tutur dia saat dihubungi, Kamis (8/4).

Josias menyebut, dalam penyalahgunaan senjata api di lapangan, bukan hanya sekadar masalah pengawasan. Namun, implementasi si pengguna senjata tersebut. “Sehingga menurut saya, mesti diperketat soal perpanjangan izin untuk mereka yang diberikan,” ujarnya.

Di sisi lain, agar tak terjadi lagi penyalahgunaan senjata api, seperti yang dilakukan Farid, Edi menegaskan harus diberi sanksi pencabutan izin.

“Polri kita minta tegas. Cabut dan proses hukum pemilik senjata api apabila melanggar hukum. Kita minta Polri lebih selektif lagi,” ucap Edi.

Berita Lainnya
×
tekid