sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan tangkap buron kasus korupsi PT PLN Batubara

Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi buron sejak putusan Mahkamah Agung sejak 17 Oktober 2019.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 12 Nov 2019 08:54 WIB
Kejaksaan tangkap buron kasus korupsi PT PLN Batubara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangkap seorang buron kasus tindak pidana korupsi pada PT PLN Batubara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan, buron atas nama Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim ditangkap kemarin (11/11) di daerah TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur. Ia ditangkap setelah dinyatakan buron atas putusan Mahkamah Agung pada 17 Oktober 2019.

“Dia ditangkap setelah melarikan diri, saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Mukri melalui keterangan resminya, Selasa (12/11).

Mukri menjelaskan, dalam kasus tersebut Kokos bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT PLN Batubara mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya. 

Saat itu Kokos merupakan Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME), dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.

Setelah penandatanganan tersebut, PT TME tidak melakukan desk study dan kajian teknis. PT TME juga melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.

“Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan,” ucap Mukri.

Atas perbuatan tersebut PT PLN Batubara mengalami kerugian hingga Rp477.359.539.000. Kokos pun diganjar hukuman pidana selama empat tahun penjara. 

Sponsored

Ia denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.

Berita Lainnya
×
tekid