sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komentar warga Jambi terkait penangkapan Zumi Zola

"Mau artis ataupun ustaz, kalau korupsi ya korupsi," ujar warga Jambi.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 06 Agst 2018 20:11 WIB
Komentar warga Jambi terkait penangkapan Zumi Zola

Artis ganteng yang kini menjabat sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola, diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap APBD 2018.

Pria berusia 38 tahun itu dikenal oleh masyarakat sebagai sosok yang taat beragama. Bahkan, Zumi turut berteriak lantang saat aksi "Bela Islam" pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhir 2017 silam.

Penangkapan Zumi Zola oleh komisi anti rasuah itu menuai reaksi dari masyarakat Jambi. Ada yang bilang penangkapan itu wajar, tetapi ada juga yang terkejut.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh  Muhammad Ridwan (23), yang mengaku terkejut dengan ditangkapnya Zumi Zola. Menurut Ridwan, kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut terkenal sangat dekat dengan masyarakat muslim.

"Kalau dia lagi bertemu dengan masyarakat, kalau lagi datang ke acara keagamaan itu sepertinya tak mungkin orang ini korupsi. Tapi kok bisa kena (tangkap) KPK. Saya juga kaget, bingung saya juga," paparnya saat berbincang dengan Alinea.id di Jambi belum lama ini.

Selain itu, menurut pria yang kesehariannya berkerja sebagai pengemudi ojek online ini, Zumi juga kerap mengimbau kepada para bawahannya di depan masyarakat agar menghindari praktik korupsi. Imbauan itu nyatanya kontradiktif dengan apa yang sudah terjadi. "Kok malah korupsi," ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Lutfi (25) warga Rimbo Bujang Jambi. Dia mengatakan, Zumi memiliki rekam jejak lumayan bagus saat menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung. Sehingga, dia masih sulit percaya bahwa Zumi adalah kepala daerah yang korup.

Selain itu, menurut Lutfi, kedekatan Zumi dengan unsur alumni 212 semakin membuat dirinya bertanya-tanya, apakah ada konflik kepentingan di baliknya. "Dia itu sudah kaya, bapaknya itu kaya banget. Kalau cuma suap segitu buat apa? Duitnya untuk apa? Tapi ada juga orang sini mikirnya itu dia dijebak, tapi biar KPK yang membuktikan," jelasnya.

Sponsored

Hal berbeda diungkapkan oleh Ade (26) yang mengaku tak kaget dengan ditangkapnya Zumi oleh KPK. Sebab, dia melihat sebenarnya Zumi tak bagus memimpin Jambi. Dia menilai, tak ada perubahan yang signifikan dari kepemimpinannya.

"Biasa saja saya melihat dia tertangkap KPK, kerjanya saja begitu-begitu saja, enggak ada perubahannya di tangan dia. Malah mending yang sebelumnya HBA (Hasan Basri Agus), lumayan Jambi," ungkapnya.

Lebih jauh, Ade mengatakan, dalam memimpin Jambi, Zumi hanya mengandalkan popularitasnya yang didapat dari dunia hiburan tanpa diiringi kecakapan dalam mengurus birokrasi di daerah.

"Ya gimana, modal artis doang. Itu saja paling alasan orang milih dia, karena popularitasnya. Kalau kerja mah, belum ada hasilnya. Ya tapi namanya korupsi, mau artis ataupun ustaz bisa saja terjerumus korupsi, kalau HBA bagus tuh dia, dulu tak bisa diajak korupsi sepertinya," pungkasnya. 

Zumi Zola (Facebook).

Zumi dituntut

KPK melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini, dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8).

Lebih lanjut, Yuyuk menyatakan sidang terhadap Zumi akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat ini, Zumi masih ditahan di Rutan KPK di Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Sudah ada 16 saksi yang diperiksa untuk tersangka Zumi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Kemudian untuk penerimaan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Jambi sudah ada 63 saksi yang diperiksa," ungkap Yuyuk.

Untuk diketahui, Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 dan juga suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dalam kasus suap, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu.

Selanjutnya, Zumi Zola meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi, melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan diperuntukkan kepada para anggota DPRD. 

Dari dana terkumpul tersebut, Arfan melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp3,4 miliar. Selama proses berjalan KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.

Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin di Jambi dan Jakarta pada November 2017.

Saat itu, KPK mengamankan uang Rp400 juta dari Supriyono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Kemudian, KPK menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Keempatnya pun telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Tiga dari empat tersangka saat ini mengajukan banding, demikian juga Jaksa KPK. Sedangkan putusan Supriyono telah inkracht setelah yang bersangkutan tidak mengajukan banding.

Terhadap Zumi Zola, sebelumnya KPK juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka menerima gratifikasi.

Zumi Zola secara bersama-sama dengan Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa Zumi Zola diduga menerima total Rp49 Miliar selama periode 2016-2017.

Sebelumnya, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid