sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komersialisasi hasil hutan ancam kehidupan Suku Malind di Papua

Warga kampung resah dengan ancaman dampak dari penebangan hutan tanaman.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 28 Jul 2021 08:12 WIB
Komersialisasi hasil hutan ancam kehidupan Suku Malind di Papua

Komersialisasi hasil hutan mengancam keberlangsungan hidup Suku Malind. Perusahaan Tanaman Industri (HTI) PT. Selaras Inti Semesta (SIS) aktif menebang pohon di wilayah Kampung Zanegi, Distrik Animha, Kabupaten Merauke, Papua sejak November 2020. Bahkan, PT SIS melakukan ekspansi penebangan baru pada hutan alam di Kampung Wapeko, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Papua pada Maret 2021. 

PT SIS sudah melakukan penembang sejak 2009-2016."Hutan sumber kehidupan masyarakat adat. Hutan hilang dan lingkungan rusak akan mengakibatkan masyarakat kesulitan mencari makan, mata pencaharian susah dan kesehatan masyarakat terganggu," ujar tokoh masyarakat di kampung Zanegi, Bonefasius Gebze dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7).

Warga kampung resah dengan ancaman dampak dari penebangan hutan tanaman. Apalagi, PT SIS tidak merespon permintaan warga untuk menaikan kompensasi pemanfaatan kayu dan sewa tanah. 

Di sisi lain, warga mengeluhkan penggunaan kayu untuk energi biomassa pembangkit listrik yang dialirkan bukan untuk kampung Zanegi.

Dalam perjanjian antara PT. SIS dan warga kampung Zanegi pada 12 Desember 2009, disebutkan pada pasal 5 ayat (2) kompensasi atas kayu hasil panen adalah: (1) Rp. 2000 setiap kubik untuk kayu yang berasal dari hutan alam; (2) Rp1500 setiap kubik untuk kayu yang berasal dari hutan tanaman. 

PT. SIS berdalil perihal kompensasi sudah sesuai yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 64 Tahun 2012 tanggal 31 Desember 2012 tentang Standar Kompensasi atas Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Kayu yang Dipungut pada Areal Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Berdasar Investigasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan SKP Keuskupan Agung Merauke, ternyata masyarakat adat setempat belum sepenuhnya tahu konsekuensi dari industri hutan tanaman dan manfaatnya. 

Bahkan, belum sepenuhnya menyepakati isi perjanjian karena tidak diberikan informasi memadai tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) yang memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, keseimbangan lingkungan, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat, sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

Sponsored

Merujuk informasi Ditjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM RI (2013), PT. SIS adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) yang berhubungan dengan Medco Group. PT. SIS mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan No. SK.18/MENHUT-II/2009 tanggal 22 Januari 2009, dengan luas konsesi 169.400 ha, lebih kurang dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat (176.796 ha), dengan waktu izin beroperasi perusahaan selama 60 tahun dan dapat ditambahkan 35 tahun.

Aktivis Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante mengatakan, bisnis komersial hasil hutan itu berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat Malind.

Sebab, kerusakan lingkungan berskala luas akibat konversi dan penghilangan kawasan hutan alam yang dilakukan dengan minim perlindungan lingkungan hidup, hingga nilai bagi hasil yang tidak adil.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Merauke dan pemerintah pusat dituntut segera mengambil mengevaluasi izin perusahaan PT. SIS maupun perusahaan pengguna hasil hutan industri, seperti PT. Merauke Narada Energi. 

"Gubernur Provinsi Papua harus meninjau kembali Pergub Papua Nomor 64 Tahun 2012, yang berpotensi mempercepat penghancuran hutan Papua dan angka bagi hasil yang tidak adil, tidak berpihak pada masyarakat adat setempat” ucapnya.

Sementara itu, aktivis SKI Keuskupan Agung Merauke, Okto Waken meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke menghasilkan peraturan daerah yang menghormati hak-hak masyarakat Adat. 

"Perusahaan PT. SIS wajib menghormati hak-hak masyarakat adat Malind setempat, termasuk menerima sikap keputusan masyarakat yang tidak menghendaki hutan adat mereka digusur dan digunakan untuk kepentingan perusahaan," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid