sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kominfo akomodir usulan stakeholder pada revisi PP 82/2012

Adapun usulan stakeholder yang dimuat dalam draf revisi tersebut yakni mengenai siapa saja yang terdaftar dalam transaksi sistem elektronik.

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 01 Feb 2019 22:33 WIB
Kominfo akomodir usulan stakeholder pada revisi PP 82/2012

Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) mengaku telah menyerahkan kembali draf revisi PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) kepada Sekretaris Negara (Setneg) sejak 22 Januari 2019 lalu. 

"Secara substansi, sudah siap semua, sudah ditandatangani pak Menteri Rudiantara pada 21 Januari 2019. Karena sudah sore, kami kirim ke setneg pada 22 Januari 2019," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (1/2). 

Pada draf terbaru yang dikirim tersebut sudah memuat usulan dari sejumlah pihak atau 'stakeholder', salah satunya dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

Adapun usulan stakeholder yang dimuat dalam draf revisi tersebut yakni mengenai siapa saja yang terdaftar dalam transaksi sistem elektronik. Ini penting sekali karena masyarakat sudah melakukan transaksi elektronik, tapi belum ada pedoman yang jelas.

Melalui revisi terbaru tersebut, rincian terkait siapa saja yang wajib mendaftar akan dimuat secara gamblang. Terutama yang memiliki layanan bersifat ekonomis, salah satunya perdagangan. Aturan ini berlaku bagi perdagangan yang berasal dari luar Indonesia untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, PP PTSE terbaru ini juga akan mewajibkan perusahaan yang mengelola data pribadi untuk mendaftar, seperti yang sebelumnya sudah diamanatkan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah juga akan mengubah istilah perusahaan over-the-top (OTT) menjadi 'platform digital' agar tidak tertukar dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Revisi PP 82 juga memuat denda untuk penyedia platform media sosial yang memuat konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia, Semuel memperkirakan denda akan mencapai miliaran rupiah.

Sponsored

"Dendanya akan dikenakan per konten. Kami masih kalkulasikan," tutupnya.

Sejak akhir 2018 lalu, PP 82 menjadi polemik yang cukup menarik perhatian publik di mana dalam revisi sebelumnya klasifikasi data terkait siapa saja yang wajib mendaftar belum jelas. 

Pada revisi sebelumnya, PP tersebut hanya mengklasifikasikan data strategis dan tidak strategis. Di mana hanya data strategis yang diwajibkan disimpan di dalam negeri selebihnya PP tersebut membolehkan data tersimpan di luar negeri.

Aturan tentang lokasi pusat data ini lah yang dianggap akan merugikan ekosistem digital di Indonesia.
 

Berita Lainnya
×
tekid