sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kominfo pantau konten kekerasan di Selandia Baru

Penyebaran konten kekerasan di Selandia Baru dinilai bentuk dukungan terhadap aksi terorisme.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 15 Mar 2019 22:11 WIB
Kominfo pantau konten kekerasan di Selandia Baru

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan konten foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan peristiwa teror di Selandia Baru. Penyebaran konten tersebut dinilai justru dapat mendukung tujuan aksi brutal tersebut, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.

"Kominfo mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten, baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan di Selandia Baru," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya, Jumat (15/3).

Menurutnya, konten-konten yang mengandung aksi kekerasan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemkominfo pun terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.

Selain itu, Kemkominfo pun menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.

Masyarakat pun diminta untuk melaporkannya, jika menemukan konten kekerasa tersebut dalam situs atau media sosial.

"Laporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten," katanya.

Menkominfo Rudiantara dalam akun twitternya mengatakan, Kemkominfo telah menapis (menyaring) 500 unggahan berisi konten kekerasan tersebut. Menurutnya, Kemkomifo telah bekerja sama dengan sejumlah media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter untuk menyaring konten tersebut.

Menkominfo Rudiantara dalam akun twitternya

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid