sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkominfo beberkan langkah perkuat perlindungan data pribadi

PSE sebagai penanggung jawab data pribadi masyarakat harus meningkatkan teknologi enkripsi yang digunakan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 01 Jun 2022 12:15 WIB
Menkominfo beberkan langkah perkuat perlindungan data pribadi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, memaparkan langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencegah kebocoran data. Menurutnya, langkah pencegahan jangka panjang melalui literasi digital, sementara dalam jangka pendek dengan penerapan regulasi.

"Kementerian Kominfo mengambil kebijakan atau menyiapkan program yang dinamakan program literasi digital tingkat dasar melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD)," ujar Johnny dalam keterangan pers, Rabu (1/6), usai menghadiri Asia Tech x Summit Singapore 2022: Technology, Society and The Role of Policy yang berlangsung di Millenia, Singapura, Selasa (31/5).

Menurut Johnny, pelaksanaan program GNLD tersebut menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Adapun pelatihan dilakukan dengan memberikan bekal empat kurikulum dasar yakni, digital skills, digital ethics, digital safety, dan digital culture.

"Itu langkah-langkah yang diambil untuk jangka yang panjang, disamping tentu regulasi-regulasi yang kita siapkan. Namun, untuk jangka yang pendek kita harus mempunyai model, sistem, dan pilihan teknologi enkripsi yang kuat," katanya.

Mengenai regulasi, dia menegaskan, pencegahan kebocoran data di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"PP 71 sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, baik itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat atau swasta maupun publik," ujarnya.

Selain itu, Johnny menjelaskan, upaya pencegahan kebocoran data dilakukan pula dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, serta penyiapan talenta digital yang komptenen di bidang enkripsi. Juga tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di penyelenggara sistem elektronik dengan baik, ṣehingga apabila terjadi serangan siber bisa diatasi.

DIa menegaskan, PSE sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi wali data atau pengelola data harus memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data. Oleh karena itu, pemerintah rutin melakukan pendampingan teknis.

Sponsored

“Kepada Penyelenggara Sistem Elektronik baik privat maupun publik ada pendapingan teknis. Pendampingan teknis itu dilakukan oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dari awal sudah ada pendampingan,” tuturnya.

Johnny mengingatkan, PSE sebagai penanggungjawab data pribadi masyarakat harus meningkatkan teknologi enkripsi yang digunakan. Menurut Johnny, Kementerian Kominfo sebagai regulator akan terus melakukan audit teknologi dan memeriksa dimana letak kesahanan kebocoran data. Jika ditemukan kesalahan maka ada sanksi terhadap PSE baik lingkup privat maupun publik.

"Saya ingatkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memastikan teknologi enskripsi yang kuat. Kami Kementerian Kominfo sendiri sudah melakukan audit teknologi di banyak PSE di Indonesia. Jadi sebagai penanggungjawab dan harus menjamin keamanan data agar tidak bocor adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, dan telah memberikan juga sanksi-sanksi termasuk sanksi administratif," ucapnya.

Ia menyatakan, apabila sanksi administrasi diberikan kepada PSE yang melanggar ketentuan tidak ditaati dengan memenuhi rekomendasi peningkatan keamanan teknologi, maka Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi lebih tegas berupa denda hingga pemutusan akses.

"Kalau tidak bertanggungjawab dikasih denda disamping tentu sanksi administrasi, sanksi administrasi yang paling berat adalah pemutusan akses. Tetapi saat ini tidak dengan serta-merta kita memutuskan aksesnya, karena akan berdampak pada sistem opersionalnya. Misalnya PSE atau perusahaan e-commerce besar jika ditutup akses maka market place pun juga tertutup," ujarnya.

Menurut Johnny, tujuan lain dari adopsi teknologi enkripsi adalah agar aktifitas di ruang digital tetap produktif, khususnya untuk mencegah terjadinya serangan siber dan kebocoran data.

"Sekali lagi, saya ingin menyampaikan kepada PSE baik publik maupun privat untuk dari waktu ke waktu mengadopsi teknologi enkripsi yang terbaru. Kebocoran data bisa terjadi dari dalam, dari personilnya (internal PSE). Untuk itu, kita butuhkan juga manajemen talenta digital di dalam Penyelenggara Sistem Elektronik yang harus dilakukan secara masif," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid