sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kominfo: Informasi hoaks beredar jelang Pemilu 2019

Kemenkominfo telah menerima 22.000 aduan penipuan di bidang informasi sepanjang 2018.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 15 Jan 2019 16:53 WIB
Kominfo: Informasi hoaks beredar jelang Pemilu 2019

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan menjelang pemilihan umum (Pemilu) pada 2019, banyak bermunculan informasi yang mengganggu ketenangan publik.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti menyatakan menuturkan Kemenkominfo telah menerima 22.000 aduan penipuan di bidang informasi sepanjang 2018. Aduan tersebut termasuk informasi dan berita hoaks. 

"Dari 22.000 konten ini ada aduan yang sama. Kominfo sudah mengklarifikasi sekitar 2.200 informasi yang tergolong hoaks," ujar Rosarita dalam diskusi Pemilu Hoax dan Penegakan Hukum di Hotel Pullman pada Selasa (15/1).

Rosarita mengatakan informasi hoaks ini berkaitan dengan pemilu seperti kandidat calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, berkaitan dengan pemerintah seperti presiden dan Menteri. Bahkan, lanjut dia, baru-baru ini hoaks tersebut menyasar penyelenggara Pemilu.

“Dalam 3 bulan terkahir terdapat 62 kasus hoax yang amat menggangu masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sosiolog UI Imam Prasadjo mengatakan fenomena hoaks yang marak belakangan ini terjadi karena dampak dari teknologi jejaring. Menurut dia, semua masyarakat dapat mengakses dan menyebarkan informasi dengan mudah.

Imam mengibaratkan masyarakat sama dengan jurnalis, namun masyarakat tidak dilengkapi oleh perangkat etik. Hal ini dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat.

"Informasi bisa kita ciptakan sendiri tanpa ada basis data yang benar, dicampur dengan opini. Kalau ini kita tidak bisa hati-hati semua orang punya kontribusi terhadap hal itu memang social order dalam tataran meanings, itu bisa kacau," kata Imam.

Sponsored

Oleh karena itu, Imam menghimbau agar masyarakat tidak membiarkan informasi hoaks beredar. Ia meminta masyarakat untuk melapor kepada pihak yang berwenang jika ada informasi hoak tersebut.

Kepala Satuan Tugas (Ka Satgas) Nusantara, Gatot Eddy Pramono menyatakan perlu ada penguatan hukum berupa Undang-undang (UU) terkait kasus berita hoaks. Pembuatan regulasi mengenai berita hoax ini perlu, saya mendukung ini. Jerman dan Malaysia juga sudah mempunyai regulasi itu," tegas Gatot.

Gatot melihat dengan kondisi bangsa yang beragam, seharusnya perbedaan yang ada ini yang harus diangkat untuk menyatukan bangsa. Bukan sebaliknya, mengangkat perbedaan untuk memecah persatuan bangsa.

"Mari kita menjadi cooling system guna meminimalisir terjadinya konflik sosial.

Mari bijak dalam menggunalan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid