sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terapkan standar layanan publik, Kominfo raih predikat kepatuhan tinggi

Penilaian pengawasan publik Ombudsman bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 03 Jun 2022 19:34 WIB
Terapkan standar layanan publik, Kominfo raih predikat kepatuhan tinggi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meraih predikat kepatuhan tinggi atau berada dalam zona hijau dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan diberikan Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (2/6). 

Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Hary Budiarto menjelaskan, predikat itu seusai dengan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengawasan publik tersebut.

"Kominfo menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI. Predikat in tentunya mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Hary Budiarto dalam keterangan pers, Jumat (3/6).

Hary menyatakan, hasil penlilaian itu juga menunjukkan apresiasi atas upaya jajaran Kemenkominfo untuk menerapkan standar dan menjalankan administrasi pemerintahan yang baik.

"Hal ini merupakan apresiasi atas upaya Kementerian Kominfo di bawah kepemimpinan Bapak Menteri Johnny G. Plate yang bisa meminimalkan mal-administrasi dalam melayani masyarakat," ujar Hary yang mewakili Menkominfo menerima penghargaan dari Ombudsman.

Dia menjelaskan, saat ini Kemenkominfo telah melakukan pelayanan publik secara daring. Pelayanan daring, kata dia, bisa mempercepat dan mempermudah akses masyarakat yang menggunakan layanan Kominfo.

Wakil Ketua Ombudsman RI Boby Hamzar Rafinus menyatakan, gagasan mengenai penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik tidak terlepas dari pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2022. Jokowi, kata dia, sangat mendukung agar ke depannya setiap instansi pemerintah mendapatkan predikat mengenai kualitas pelayanan publik yang telah diberikan.

Menurut Boby Hamzar, penilaian itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang. "Agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik," tuturnya.

Sponsored

Pada 2021 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap terhadap 587 instansi, terdiri dari 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

Anggota Ombudsman. Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan, penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik guna mencegah maladministrasi. Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Dari penilaian kepatuhan, diperoleh hasil 17 Kementerian (70,8%) pada Zona Hijau, 7 Kementerian (29,2 persen) pada Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang, dan tidak terdapat Kementerian masuk Zona Merah," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid