sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisaris PT ASA ditahan dalam kasus penimbunan obat Covid-19

Penyidik menahan S setelah memeriksanya selama tujuh jam.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 05 Agst 2021 20:07 WIB
Komisaris PT ASA ditahan dalam kasus penimbunan obat Covid-19

Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menahan Komisaris PT ASA berinisial S dalam kasus dugaan penimbunan obat Covid-19.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba, mengatakan, penahanan dilakukan setelah memeriksa S. Pemeriksaan dilakukan selama tujuh jam.

“Ada 71 pertanyaan yang diberikan dan langsung dilakukan penahanan,” katanya melalui konferensi pers secara daring, Kamis (5/8).

Niko menuturkan, tersangka YP tidak ditahan karena memiliki penyakit syaraf pada kakinya sehingga sulit untuk berjalan. Namun, penyidik mengutus bidang kedokteran untuk memeriksa kembali kesehatan Direktur Utama (Dirut) PT ASA itu.

"Namun terkait penyampaian yang bersangkutan (YP), penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak dokkes untuk meyakinkan penyidik apakah yang disampaikan (YP) benar dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Dirut PT ASA, YP (58), dan Komisaris PT ASA, S (56), sebagai tersangka kasus penimbunan obat pasien Covid-19. Keduanya mulanya hanya dikenakan wajib lapor.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, keduanya terbukti melakukan penimbunan obat jenis Azithromycin, Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, Grafadon Paracetamol 500 gram, dan sejumlah obat lainnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi dan lima ahli.

“Modus operandinya dengan menjawab tidak adanya ketersediaan obat saat ada apotek yang menanyakan, kemudian tidak ada laporan stock opname secara kooperatif,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (30/7).

Sponsored

Dijelaskan Bismo, penyidik dalam penggeledahan menemukan barang bukti 730 kotak Azithromycin, 511 kotak Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram, dan ribuan kotak obat lainnya. Untuk Azithromycin dijual dengan harga Rp600.000-700.000 per kotak.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam harga eceran yang dibanderol PT ASA, satu tablet Azithromycin Rp3.350. Padahal, dalam HET Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seharga Rp1.700 per tablet.

Para tersangka dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Keduanya terancam 5 tahun penjara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid