sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisaris Solitech Media Sinergy jadi tersangka kasus BAKTI Kominfo

Kini tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 07 Feb 2023 11:53 WIB
Komisaris Solitech Media Sinergy jadi tersangka kasus BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka yang ditetapkan adalah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kini IH menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai 25 Februari 2023,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (7/2).

Ketut menyebut, IH melakukan permufakatan jahat dengan Direkrut Utama BAKTI, Anang Ahmad Latif (AAL) untuk meloloskan Huawei dalam proyek ini. Anang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“(IH) secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ujar Ketut.

Terakhir penetapan tersangka dilakukan kepada Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment. Mukti juga diduga melakukan kerja sama dengan Anang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan juga tiga tersangka di awal penyidikan. Mereka yang masuk daftar adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Sementara, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020 tidak terkandung di dalamnya.

Sponsored

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari 5 seksi tahapan, banyak belum tuntas hingga kini bahkan mangkrak, padahal pembayaran sudah dilakukan. 

Berita Lainnya
×
tekid