sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terbit SE Kapolri, Komisi I DPR nilai UU ITE lebih baik direvisi

Menurut Komisi I DPR, pemerintah sebaiknya tetap merevisi UU ITE meskipun Kapolri telah menerbitkan SE tentang penanganan perkara terkait.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 23 Feb 2021 13:35 WIB
Terbit SE Kapolri, Komisi I DPR nilai UU ITE lebih baik direvisi

Pemerintah disarankan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibandingkan Kapolri menerbitkan Surat Sdaran (SE) Nomor SE/2/11/2021 tentang penangan kasus terkait regulasi itu.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta, beralasan, masalah utama dalam UU ITE berupa "pasal karet" yang ringkas, padat, dan tidak perinci. Ini bisa digunakan untuk menjerat seseorang yang semestinya tidak perlu dipidana. "Cukup diberi peringatan dan dilakukan pembinaan saja," katanya saat dihubungi Alinea, Selasa (23/2).

Apabila UU ITE sudah direvisi, terkhusus pada bagian penurunan hukuman dan dijadikan delik aduan, diyakini over-kriminalisasi dapat dihindari.

"Selama ini, praktiknya masih adanya kasus-kasus yang dituntut dengan UU ITE dan ditahan. Banyak pihak melihat masalahnya ada di pelaksanaan UU-nya bukan di UU-nya," tutur dia.

Sponsored

Kendati demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, kehadiran SE yang diteken Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh jajaran kepolisian. "Petugas hukum lebih bisa menyesuaikan dan lebih persuasif."

"Kami berharap dua-duanya bisa berjalan. Pembenahan pelaksanaan di lapangan dan revisi pasal-pasal karet di UU-nya," imbuh Sukamta.

Kapolri mengeluarkan SE mengenai penananganan kasus yang diduga melanggar UU ITE. Isinya, menekankan kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat, dan produktif.

Berita Lainnya
×
tekid