sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi II DPR dan pemerintah bahas RUU Pemekaran Papua

Diketahui, DPR dalam paripurna pada 12 April, telah mengesahkan tiga RUU DOB sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 21 Jun 2022 15:21 WIB
Komisi II DPR dan pemerintah bahas RUU Pemekaran Papua

Komisi II DPR menggelar rapat perdana dengan pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang terkait Otonomi Daerah Baru (DOB) Papua, yakni tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah.

"Kalau target kami akan lihat perkembangannya, kita tidak akan memaksakan juga itu harus cepat selesai. Tetapi kalau kemudian dalam pembahasan itu bisa berjalan lancar ya artinya bisa cepat selesai kan gitu," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).

Menurut Dasco, pembentukan tiga provinsi baru di Papua melalui DOB berpotensi menimbulkan dinamika yang cukup tinggi. Sejauh ini, DPR telah menerima banyak aspirasi, baik dari kelompok yang mendukung maupun menolak DOB.

"Namun apapun itu kita akan bahas dan kita akan buat sebuah undang-undang yang tentunya bisa bermanfaat buat semua," ucap dia.

Diketahui, DPR dalam paripurna pada 12 April, telah mengesahkan tiga RUU DOB sebagai RUU usul inisiatif DPR. Kendati demikian, gelombang penolakan pembentukan tiga provinsi di Papua ini terus bergulir.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, akan mengebut pembahasan RUU DOB. Ditargetkan, pengesahan dilakukan pada masa sidang ini.

"Kami sudah punya rencana penyelesaian tiga daerah provinsi baru itu kita rencanakan selesai sebelum masa sidang ini berakhir ya," kata Doli Kurnia di Senaya, Senin (21/6).

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas pemekaran di wilayah Papua melalui Daerah Otonomi Baru (DOB) di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (17/6).

Sponsored

Lukas Enembe menjelaskan, sejak 2014 pihaknya telah mengusulkan agar wilayah Papua dapat dimekarkan menjadi tujuh provinsi berdasarkan wilayah adat. Diketahui, hingga saat ini daerah tersebut terdiri atas dua provinsi, yakni provinsi Papua dan Papua Barat. Lukas berharap, langkah pemekaran tersebut dapat mempercepat pembangunan di Papua.

"Kalau kita dimekarkan pasti diikuti dengan kemauan bersatu, bagaimana membangun, percepatan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat," ujar Lukas dalam keterangannya, Sabtu (18/6).

Berita Lainnya
×
tekid