sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi VIII DPR sesalkan pembatalan haji secara sepihak

Padahal sejatinya keputusan tidak boleh diambil sepihak oleh pemerintah, hal itu merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 02 Jun 2020 13:19 WIB
Komisi VIII DPR sesalkan pembatalan haji secara sepihak

Kementerian Agama (Kemenag) telah secara resmi mengumumkan pembatalan pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020. Keputusan tersebut diambil lantaran belum ada kepastian dari pihak Arab Saudi mengenai pelaksanaan ibadah satu tahunan sekali tersebut.

Namun demikian, keputusan ini disesalkan oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, mengaku kecewa lantaran keputusan tersebut diambil secara sepihak, tidak melewati hasil kesepakatan dengan anggota dewan.

"Ada kekeliruan dari pak Menteri. Seharusnya segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR. Apakah itu biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Itu disepakati semua bersama DPR, termasuk hal yang sangat penting seperti ini. Harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak," terang Yandri lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Dikatakan Yandri, sebenarnya DPR dan Kemenag telah mengagendakan Rapat Kerja (Raker) pembahasan ibadah haji pada 4 Juni 2020. Dalam agenda tersebut, diharapkan keputusan mengenai pelaksanaan haji dapat diambil.

Akan tetapi, agenda itu menjadi sia-sia karena Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengumumkannya terlebih dahulu. Padahal sejatinya keputusan tidak boleh diambil sepihak oleh pemerintah, hal itu merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.

"Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Tetapi kalau begini, saya enggak tahu pak Menteri mengerti atau tidak tata aturan bernegara," tegas dia.

Dengan sikap sepihak seperti ini, pemerintah terkesan seperti buang badan atau tidak peduli dengan jemaah. Apalagi keputusan juga diambil ketika laporan kepastian dari Arab Saudi belum benar-benar ke luar.

"Bagaimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita. Berarti pemerintah enggak bertanggung jawab dong," sambungnya.

Sponsored

Oleh sebab itulah Komisi VIII DPR amat menyesalkan keputusan ini. Politikus PAN ini mengatakan, seharusnya Menag memerhatikan aturan yang berlaku dalam UU, tidak 'grasak-grusuk' dalam membuat setiap kebijakan.

Berita Lainnya
×
tekid