sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM akan periksa 8 orang, termasuk penyidik KPK Harun Al Rasyid

Komnas HAM terus proses aduan tes wawasan kebangsaan KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 02 Jun 2021 07:27 WIB
Komnas HAM akan periksa 8 orang, termasuk penyidik KPK Harun Al Rasyid

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menggelar pemeriksaan lanjutan terkait aduan tes wawasan kebangsaan atau TWK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, mengatakan delapan orang bakal dimintai keterangannya, Rabu (2/6).

Dari delapan orang tersebut, satu di antaranya ketua satuan tugas (Kasatgas) penyelidik KPK Harun Al Rasyid. Terakhir, dia terlibat dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat, yang terjerat kasus jual-beli jabatan.

"Jam 10.00 WIB sampai selesai. (Pemeriksaan untuk) pendalam soal pelaksanaan dan background kerja," kata Anam kepada wartawan, Selasa (1/6). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa pengurus inti Wadah Pegawai (WP) KPK pada Senin (31/5). Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai penyidik dan pengurus WP.

Yudi mengatakan, selaku penyidik dimintai keterangan terkait perkara yang ditangani, berkaitan dengan siapa, dan benang merah kasus itu. Di sisi lain, dia mengaku ditanya juga seberapa besar perkara yang ditangani.

"Kedua, terkait adanya kegiatan-kegiatan saya selaku Ketua WP KPK yang berkaitan dengan pimpinan KPK sejak dari periode yang lalu hingga sekarang. Dari 2018 sampai dengan sekarang," ujar Yudi usai pemeriksaan.

Ia menambahkan, materi pemeriksaan terkait juga bagaimana dia menjawab TWK secara tertulis dan wawancara. Menurutnya, Komnas HAM juga bertanya apakah dia menerima hasil tes atau tidak.

"Yang kemudian saya bilang sampai dengan detik ini, itu tidak ada hasil yang saya dapatkan. Saya itu tidak memenuhi syarat di mana? Apakah karena saya terlalu kritis terhadap pimpinan KPK? Atau pun ketika saya melakukan tindakan selaku penyidik?" katanya.

Sponsored

Dalam TWK 75 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan tidak lulus. Melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, mereka diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya. Dari 75 orang itu, 51 dipecat dan 24 lainnya dibina lagi. Adapun 1.271 pegawai yang lulus TWK, telah resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada Selasa (1/6).

Berita Lainnya
×
tekid