sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM belum berencana panggil paksa pimpinan KPK

Upaya pemanggilan paksa diatur dalam UU 39/1999.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Jun 2021 07:51 WIB
Komnas HAM belum berencana panggil paksa pimpinan KPK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum akan menggunakan kewenangan panggil paksa terkait permintaan keterangan para pihak dalam aduan dugaan pelanggaran HAM pada tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal itu berlaku juga bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tidak hadir.

Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, mengatakan, upaya pemanggilan paksa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak efektif.

"Kami berkeyakinan, bahwa proses yang saat ini kami lampaui, penggunaan upaya paksa belum akan digunakan dan kami kira itu tidak efektif untuk segera mengungkap kasus ini, tapi kewenangan itu ada," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (9/6).

Menurutnya, Komnas HAM memilih untuk memberikan kesempatan pada semua pihak agar memberikan keterangan. Meski pimpinan dan sekretaris jenderal KPK tak hadir, surat pemanggilan kedua sudah dilayangkan.

Komnas HAM berharap Firli Bahuri dan kawan-kawan dapat hadir pada Selasa (15/6) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi TWK, tes untuk alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi, jadwalnya Selasa minggu depan. Kami umumkan waktunya biar agendanya bisa diatur sedemikian rupa, bisa ketemu, bisa mendalami, dan sebagainya," kata Anam.

Kewenangan pemanggilan paksa yang dimiliki Komnas HAM tertuang dalam Pasal 95 UU 39/1999. Pasal itu berlaku apabila ketentuan Pasal 94 tidak dipenuhi. Dua pasal itu berbunyi:

Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.

Sponsored

Pasal 95
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, Selasa (8/6). Alih-alih datang, pimpinan bersurat sehari sebelumnya untuk minta dijelaskan dulu pelanggaran HAM apa dalam TWK alih status pegawai menjadi ASN.

Sikap KPK tak berubah. Pada Rabu (9/6), Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat balasan yang dikirimkan ke Komnas HAM pada Senin (7/6). Dia berdalih, jawaban Komnas HAM penting agar komisi antisuap bisa menyampaikan data dan informasi sesuai yang dibutuhkan.

"KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid