sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM belum layangkan surat panggilan pimpinan KPK

Komnas HAM masih menggelar pemeriksaan terhadap Wadah Pegawai KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 31 Mei 2021 16:51 WIB
Komnas HAM belum layangkan surat panggilan pimpinan KPK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM belum melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, pihaknya akan fokus menyelesaikan dulu temuan yang sudah ada. Di sisi lain, pihaknya masih menggelar pemeriksaan terhadap Wadah Pegawai (WP) KPK.

"Belum (kirim surat ke pimpinan KPK). Kami harus menyelesaikan ini, melihat struktur, temuan-temuan kami karena itu akan menjadi bekal untuk memperdalam apa yang selayaknya diperdalam, biar ini terang benderang," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (31/5).

Menurut Anam, kalau nanti membutuhkan keterangan pimpinan lembaga antirasuah, maka konteksnya meminta klarifikasi TWK. Di sisi lain, objektivitas tes alih status aparatur sipil negara atau ASN juga bakal digali.

"Nanti kita lihat objektivitasnya seperti apa, sesuai enggak dengan hukum, sesuai enggak dengan HAM, sesuai enggak dengan kaidah-kaidah kebiasaan kita soal bagaimana mendudukan kebangsaan kita," jelas Anam.

Pada Senin (31/5), Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap memenuhi panggilan Komnas HAM untuk pemeriksaan. Kepada wartawan, dia berharap pimpinannya bisa hadir apabila dipanggil Komnas HAM.

"Kami harap bahwa Ketua KPK (Firli Bahuri) berani untuk datang memenuhi panggilan Komnas HAM," ujar Yudi sebelum memberikan keterangan kepada Komnas HAM.

Sementara terkait materi pemeriksaan, sambung Yudi, masih berkaitan dengan posisinya sebagai pengurus WP KPK. Sebab, hasil TWK alih status menjadi ASN, pengurus inti WP KPK yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris jenderal dinyatakan tak memenuhi syarat.

Sponsored

"Kedua tentu ada juga terkait pekerjaan, misalnya saya selain Ketua WP KPK, juga penyidik. Tentu berkaitan dengan kasus yang ditangani. Saya hanya akan menyampaikan ke Komnas HAM seperti apa yang terjadi dalam proses TWK ini, sehingga saya masuk dua klaster, klaster pegawai maupun klaster penyidikan," jelasnya.

Sebagai informasi, 75 pegawai KPK dinyatakan gagal TWK. Dari jumlah tersebut, 51 dipecat dan sisanya bakal dibina. Adapun proses TWK ini menuai polemik dan membuat 75 orang tersebut melapor ke beberapa instansi. Selain Komnas HAM, juga melapor kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Ombudsman.

Berita Lainnya
×
tekid