sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM desak pemerintah ubah PBM jadi UU

Beberapa kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan dilakukan oleh kelompok internal dalam agama.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 06 Nov 2020 13:37 WIB
Komnas HAM desak pemerintah ubah PBM jadi UU

Pemerintah diminta meningkatkan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi undang-undang (UU). Salah satu isi peraturan bersama ini mengenai pendirian rumah ibadah.

"Komnas HAM mendorong adanya upaya maksimal dari pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama-sama mengevaluasi PBM ini untuk kita tingkatkan, misalnya dalam bentuk UU," kata Peneliti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Agus Suntoro dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6).

Terkait pendirian rumah ibadah, dari perspektif HAM, PBM ini merupakan bagian dari pembatasan hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Menurut dia, PBM dinilai berpotensi diskriminasi, karena menyertakan persyaratan yang bersifat subjektif, terutama persetujuan dukungan penduduk sekitar.

Fungsi dan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam PBM ini mencerminkan dua aspek. Pertama, menjadi unsur keterwakilan masyarakat sipil terhadap intervensi dan kekuasaan secara penuh oleh negara dalam proses pendirian rumah ibadah. 

Kedua, menjadi bagian dari konflik pendirian rumah ibadah berkaitan fungsi pemberian rekomendasi sebagai syarat pemerintah daerah (pemda) menerbitkan izin. "Kadang-kadang terjebak formalitas, verifikasi, dan penyusunan rekomendasi," tutur Agus.

Jika ditilik lebih lanjut, data kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan sangat erat kaitannya dengan masalah mayoritas dan minoritas di suatu wilayah. Bahkan, beberapa kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan justru dilakukan oleh kelompok internal dalam agama itu sendiri.

Adapun, pengaduan kepada Komnas HAM terkait kasus pendirian rumah ibadah pada 2017, yaitu, pembangunan gereja di Aceh Singkil; IMB gereja Isa Almasih TPI, Sleman; Masjid Ahmadiyah Depok; pembangunan gereja Kristen Protestan Desa Taar, Maluku Tenggara; pembangunan masjid Jabal Nur Kota Manado; penyegelan mushalla Assyafiyah Denpasar; pembakaran dan penyerangan rumah ibadah umat Buddha di Tanjung Balai, Kepri; pembangunan masjid Asy Syuhada, Kota Belitung, Sulawesi Utara; IMB pembangunan gereja kristen Batak Karo Pasar Minggu, Jakarta; pengurusan IMB gereja PKP Kota Bandung, Jawa Barat; sengketa rumah ibadah HKBP Filadelfia, Tambun, Bekasi.

Pengaduan kepada Komnas HAM terkait kasus pendirian rumah ibadah pada 2018, yaitu, penyegelan mushola di dusun Sidomoro, Kabupaten Gresik; pembangunan rumah ibadah di Kecamatan Kupang Timur, NTT; rumah ibadah jemaat Ahmadiyah di Masjid Baitul Awwal, Kabupaten Bintan, Kepri; pembangunan gereja Filadelfia, Bekasi; persoalan perpanjangan ijin pemakaian tanah masjid Jemaah Ahmadiyah Surabaya.

Sponsored

Pengaduan kepada Komnas HAM terkait kasus pendirian rumah ibadah pada 2019, yaitu persoalan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah di Banjarnegara; penghentian pembangunan Pura Awan Rinjani Pewarta, Kabupaten Lombok Utara, NTB; persoalan pembangunan GPIB, Bekasi; pembangunan Pura Hindu Dharma, Kota Bekasi; pencabutan IMB Gereja Pentakosta Indonesia Immanuel Sedayu, Bantul; pengrusakan masjid Al Kautsar, jemaah Ahmadiyah, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Berita Lainnya
×
tekid