sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM dorong penyegaran UU Nomor 39 Tahun 1999

Komnas HAM menilai negara patut mengoptimalkan sebagai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 09 Des 2019 13:58 WIB
Komnas HAM dorong penyegaran UU Nomor 39 Tahun 1999

Komnas HAM mendorong pemerintah untuk tetap mengawasi segala penyelesaian masalah HAM. Salah satunya melakukan penyegaran UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Kegiatan hari HAM Internasional tahun ini menghadirkan tema 20 tahun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Proyeksi, dan Refleksi. Hal ini bertujuan untuk menyegarkan kembali perjalanan panjang pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu UU Nomor 39 tahun 1999," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Regulasi tersebut perlu diperhatikan, khususnya terkait dengan relevansi dan perlu ditranformasi atau direvisi sekaligus. Pasalnya, regulasi ini telah muncul sejak dua dasawarsa lalu.

Sebagai aturan normatif dan hukum positif di Tanah Air, UU ini sangat mewarnai kehidupan sosial, hukum, dan politik. Berangkat dari itu, Komnas HAM menilai negara patut mengoptimalkan sebagai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.

"Meski belum maksimal, namun (regulasi) ini telah menempatkan harkat dan martabat manusia ke tempat yang lebih tinggi dalam sistem pemerintahan dan pembangunan Indonesia," papar Taufan.

Taufan sendiri mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mendorong UU ini masuk dalam Prolegnas 2020 untuk dikaji dan direvisi. Namun demikian, ia tidak memungkiri masih ada pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Seperti penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan konflik agraria atau Sumber Daya Alam (SDA).

Komnas HAM berharap pemerintah segera merampungkan urusan tersebut, termasuk menangani segala pemicunya. Misalkan saja intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme atau kekerasan yang bisa mengganggu stabilitas politik dan masyarakat.

"Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif dengan menempatkan HAM sebagi indikator utama dalam rangka kemajuan negara Indonesia," urainya.

Sponsored

Lebih jauh, Taufan juga meminta agar pemerintah dapat menambah kewenangan lembaga yang ia pimpin. Misalkan saja penguatan pelibatan Komnas HAM, baik dari sisi mandat, fungsi, kewenangan, dan sarana prasarana dalam menyelesaikan segala urusan HAM di Tanah Air.

Di tempat yang sama, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan, pemerintah akan selalu mengoptimalkan segala penyelesaian kasus HAM di Indonesia.

Bahkan Ma'ruf menyebut, negara Indonesia menjadi satu-satunya negara yang paling memperhatikan isu HAM. Terbukti dari substansi yang termaktub dalam UUD 1945.

"Di UUD 1945 memuat 10 pasal terkait HAM. Ada pada pasal 29A hingga 29J. Hal ini menunjukkan komitmen tinggi negara Indonesia untuk menjunjung tinggi HAM warga negaranya," papar Ma'ruf.

Konstitusi juga mengatur tentang kewajiban dasar manusia. Bukan hanya mendapatkan kewenangan HAM saja, seluruh masyarakat Indonesia juga memiliki satu kewajiban yang harus dipatuhi.

"Tugas pemerintah terkait UU HAM tersebut adalah memastikan terselenggaranya penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Sekaligus juga terwujudnya kewajiban dasar dan tanggung jawab penghormatan HAM orang lain secara timbal balik," kata dia.

Oleh sebab itu, Ma'ruf berharap adanya dukungan serta kerja sama dari seluruh elemen bangsa. Apalagi implementasi penegakan HAM di Tanah Air, tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja.

"Pemerintah telah melakukan upaya-upaya nyata pemenuhan di bidang hak-hak sipil dan juga bidang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya," sambungnya.

Berita Lainnya
×
tekid