sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ngeyel, Komnas HAM layangkan surat panggilan ke-2 untuk pimpinan KPK

Menurut Anam, pemanggilan harus dimaknai sebagai forum kesempatan dan hak untuk semua pihak agar bisa memberikan keterangan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 09 Jun 2021 15:48 WIB
Ngeyel, Komnas HAM layangkan surat panggilan ke-2 untuk pimpinan KPK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) layangkan surat panggilan kedua kepada Pimpinan dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/6). Firli Bahuri dan kawan-kawan diminta datang untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal aduan tes wawasan kebangsaan atau TWK pada, Selasa (15/6).

"Jadi jadwalnya Selasa minggu depan. Kami umumkan waktunya biar agendanya bisa diatur sedemikian rupa, bisa ketemu, bisa mendalami dan sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, saat jumpa pers, Jakarta, Rabu (9/6).

Menurut Anam, pemanggilan harus dimaknai sebagai forum kesempatan dan hak untuk semua pihak agar bisa memberikan keterangan. Oleh karena itu, Komnas HAM berharap pimpinan lembaga antirasuah bisa hadir.

Di sisi lain, Anam mengatakan, rencana akan menanyakan 20-30 pertanyan kepada pimpinan KPK. Pertanyaan itu disusun merujuk pemetaan yang sudah dilakukan.

"Ada pertanyaan penting, ada pertanyaan konfirmasi cuma sekadar betul enggak ada dokumen ini, dokumen itu, kenapa dokumen ini harus ada dan sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, Selasa (8/6). Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam menindaklanjuti surat panggilan Komnas HAM, lembaga antirasuah berkirim surat, Senin (7/6). Isinya, meminta dijelaskan lebih dulu HAM apa yang dilanggar.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangannya.

Mengenai ketidakhadiran pimpinan KPK, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyampaikan risiko apabila pimpinan KPK tak datang. Menurutnya, jika itu terjadi mereka berisiko kehilangan kesempatan untuk menjelaskan pelaksanaan TWK.

Sponsored

"Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," ujarnya.

Taufan menambahkan, apabila itu yang terjadi pihaknya tidak disalahkan jika tetap mengeluarkan simpulan dari pemeriksaan aduan TWK. Oleh karena itu, Komnas HAM berharap pimpinan KPK bisa memenuhi panggilan yang dilayangkan.

"Maka harapan kami, datanglah berikan keterangan. Jadi enak semua kita bisa lihat. Enggak ada yang terlalu menegangkan di sisi, biasa. Saya ini pernah dipanggil Ombudsman juga karena ada pengaduan ke Ombudsman mengenai Komnas HAM, datang saya. Saya jelasin kebijakan-kebijakannya," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid