sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM minta Jokowi klarifikasi ucapan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi

Jaksa Agung menyebut Tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 16 Jan 2020 18:03 WIB
Komnas HAM minta Jokowi klarifikasi ucapan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengenai Tragedi Semanggi. Pasalnya, saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung menyebut peristiwa Semanggi bukanlah pelanggaran HAM berat.

"Presiden Jokowi harus menjelaskan kepada publik, mengapa pelanggaran HAM yang berat stagnan dan terkesan mundur. Ini tercermin dari sikap dan penyataan Jaksa Agung di Komisi III DPR," kata Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam melalui keterangan resminya, Kamis (16/1).

Menurut Choirul, Jaksa Agung juga harus kembali melihat dokumen yang telah diberikan oleh Komnas HAM pada Kejaksaan Agung, hasil peneyelidikan Komnas HAM memastikan peristiwa Semanggi adalah pelanggaran HAM berat.

Padahal, sambung dia, Jaksa Agung sebelumnya sudah merespons dokumen tersebut. "Ada baiknya Jaksa Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh dan melakukan klarifikasi," tutur Choirul.

Choirul kembali mengingatkan kepada Presiden Jokowi mengenai janjinya pada 2018, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Bahkan saat itu Jokowi memastikan para pelaku akan diganjar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Komnas HAM masih berpegang teguh pada apa yang dinyatakan Presiden kepada Komnas HAM pada 2018, termasuk yang diungkapkan dalam pidato kenegaraan pada 2018 mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Untuk diketahui, pagi tadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM. Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III terkait perkembangan penanganan kasus HAM.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Kamis (16/1).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid