sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM minta pelaksanaan Pilkada 2020 tidak dipaksakan

Penyelenggaraan pilkada pada 9 Desember 2020 dinilai berisiko terpapar Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 23 Jun 2020 10:55 WIB
Komnas HAM minta pelaksanaan Pilkada 2020 tidak dipaksakan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memaksakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pasalnya, penyelenggaraan pilkada pada 9 Desember 2020 dinilai berisiko terpapar Covid-19.

“Tanpa adanya kesiapan penyelenggaraan terkait protokol kesehatan, Komnas HAM menyarankan lebih baik dilakukan penundaan pelaksanaan pilkada,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam konferensi pers virtual, Senin (22/6).

Komnas HAM meminta KPU dan pihak terkait pelaksanaan pilkada memastikan penerapan protokol kesehatan dan kesiapan anggarannya. Komnas HAM juga memperingatkan pemberlakuan protokol kesehatan karena usulan KPU terkait penambahan anggaran tak kunjung dicairkan pemerintah.

“Jangan sampai KPU nanti terkatung-katung ketika proses sudah berjalan, (tetapi) anggaran tidak ada,” ucapnya.

Ia pun mewanti-wanti pelaksanaan Pilkada 2020, lantaran pemerintah belum bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. Pilkada 2020 justru berpotensi memperluas penyebaran Covid-19 jika dilaksanakan tanpa persiapan yang matang.

Penyelenggaraan Pilkada 2020 mengharuskan berkumpulnya massa yang berpotensi melipatgandakan penyebaran Covid-19. Imbasnya, mengancam keselamatan berbagai pihak.

Sementara itu, Ketua Tim Pilkada Komisioner Komnas HAM Hairansyah menyebut, pelaksanaan Pilkada 2020 harus menjamin hak hidup pemilih dan penyelenggara pemilu. Ia meminta KPU segera mengesahkan PKPU terkait pemilihan umum di tengah bencana agar bisa digunakan sebagai pedoman.

Komnas HAM, mengimbau KPU berkoordinasi dengan otoritas kesehatan setempat terkait upaya pemberlakuan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020. Komnas HAM juga mendorong KPU berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan status wilayah terkait tingkat kerawanan penularan Covid-19. Misalnya, status wilayah tersebut berada dalam zona merah, kuning, atau hijau.

Sponsored

Selain itu, KPU juga diminta menyiapkan sarana kesehatan untuk mengantisipasi masalah kesehatan akibat Covid, seperti ruang isolasi dan manajemen penanganan kasus.

“Keselamatan publik dan kesehatan masyarakat harus menjadi taruhannya. Sehingga, KPU harus memastikan betul sumber daya sumber daya keuangan terutama untuk penyediaan alat pelindung diri dan protokol kesehatan itu menjadi hal yang utama. Kalau itu tidak, maka KPU harus mempertimbangkan kembali tahapan yang ada,” tutur Hairansyah.

Berita Lainnya
×
tekid