sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM minta pengesahan RKUHP ditunda

Pembahasan dan pengesahan RKUHP dinilai tidak tepat disaat pandemi Covid-19.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 07 Apr 2020 15:47 WIB
Komnas HAM minta pengesahan RKUHP ditunda

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Musababnya, harus ada kajian mendalam serta partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut.

"Presiden RI dan DPR, agar memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi," kata Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam dalam keterangannya, Jakarta, (7/4).

Sebab, jika ditinjau dari substansi, menurut dia, RKUHP memiliki pasal-pasal yang bermasalah. Di antaranya terkait hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah, pidana mati, dan tindak pidana khusus. Misalnya, kejahatan luar biasa seperti pelanggaran HAM berat.

Anam menjelaskan, untuk pasal-pasal tersebut sejatinya telah disampaikan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani, melalui Surat Rekomendasi No. 062/TUA/IX/2019.

"Komnas HAM RI meminta, Presiden RI dan DPR agar memperhatikan beberapa catatan tersebut dan membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir. Ini sebagai, bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas," jelas Anam.

Di sisi lain, pembahasan dan pengesahan RKUHP dinilai tidak tepat apabila dilakukan saat pandemi Covid-19. Sebab, saat ini sumber daya bangsa sedang berjuang melawan penyebaran virus SARS-CoV-2. 

"Dari sisi waktu, rencana pengesahan tersebut tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19, yang sampai 6 April 2020 telah merenggut nyawa 209 orang dan 2.491 orang positif terinfeksi," kata dia.

Pada Jumat (3/4), anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menyatakan tak pernah membicarakan target penyelesaian pengesahan RKUHP pada 2020. Komisi hukum hanya mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan segera dirampungkan, menyusul adanya pandemi Covid-19. 

Sponsored

"Untuk RUU Pemasyarakatan, saat ini memang butuh adanya pembahasan cepat. Sebab, terkait dengan kebutuhan payung hukum bagi penanggulangan Covid-19 di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan). Memang ada kedaruratan atas kebutuhan disahkannya RUU Pemasyarakatan," ujar dia.

Menyangkut RKUHP, bagi dia, sebaiknya dibahas perlahan-lahan. Pertimbangannya, tidak ada urgensinya dan tak terkait dengan penanganan Covid-19. Jadi, lebih baik mengutamakan RUU Pemasyarakatan.

"Karena RUU Pemasyarakatan, terkait kebutuhan penanggulangan Covid-19. Setelah RUU tersebut selesai, baru kami mulai pembahasan RKUHP dengan kecepatan normal," jelas Tobas, sapaan anggota Fraksi Partai NasDem DPR ini.

Pertimbangan lain, menurutnya, tidak bisa tergesa-gesa langaran Komisi III perlu memastikan lagi soal kejelasan rumusan delik dan niat perbuatan atau mens rea di setiap pasal, khususnya pasal-pasal baru yang tidak ada di KUHP lawas. "Kalau perlu, dilakukan simulasi. Sehingga, tidak terjadi multitafsir," usulnya.

Berita Lainnya
×
tekid