sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM minta pihak-pihak terlibat kasus pembunuhan Brigadir J bersikap terbuka dan jujur

Sandra mengatakan, proses pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J menjadi berputar-putar sebab banyaknya informasi yang berubah-ubah.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 19 Agst 2022 19:14 WIB
Komnas HAM minta pihak-pihak terlibat kasus pembunuhan Brigadir J bersikap terbuka dan jujur

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J bersikap terbuka dan jujur. Pesan tersebut juga disampaikan untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (timsus) Polri.

"Kami ingin mengingatkan kepada semua pihak, termasuk Ibu PC juga, untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini, agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," kata Sandra dalam keterangan pers daring, Jumat (19/8).

Sandra mengatakan, proses pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J menjadi berputar-putar sebab banyaknya informasi yang berubah-ubah. Oleh karena itu, informasi yang jujur dan terbuka dari seluruh pihak diharapkan membuat pengungkapan peristiwa menjadi semakin terang.

"Kiranya ke depan, semua informasi lebih terang benderang dan semua pihak bisa lebih menghormati juga hak-hak dari semua orang, terutama juga hak-hak dari korban maupun tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Komnas Perempuan akan memantau hingga proses persidangan menyusul ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini guna memastikan hak-haknya sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat terpenuhi.

"Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di dalam persidangan," terang Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga mendorong agar pendampingan psikologis dan psikiater bagi Putri sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum, sejak awal hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan.

"Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini," jelasnya.

Sponsored

Tim khusus diketahui menetapkan Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo sebagai tersangka. Penetapan ini imbas dari pembunuhan Brigadir J.

Irwasum Polri, Komjen Agung Maryoto, mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil dari gelar perkara. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memeriksa Putri Candrawathi dalam status barunya.

"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (19/8). Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 388 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid