sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM mulai gali keterangan ahli soal TWK KPK

Tim Komnas HAM menyelisik gambaran soal prinsip dasar asesmen, metode, kode etik dan metode dasar kerja wawancara, dan informed consent.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 13 Jul 2021 19:57 WIB
Komnas HAM mulai gali keterangan ahli soal TWK KPK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta keterangan ahli terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13-14 Juli 2021 secara daring. Hal itu dilakukan untuk menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum, dan pihak-pihak yang terlibat di dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Untuk itu, Komnas HAM akan melakukan penggalian terhadap ahli dalam bidang Ilmu Psikologi dan Hukum Administrasi Negara," kata Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Mengenai permintaan keterangan hari ini, imbuh Anam, pihaknya telah menggali pengetahuan pakar psikologi. Dia mengatakan, tim menyelisik gambaran terkait prinsip dasar asesmen, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara, dan informed consent.

"Komnas HAM berharap pelaksanaan penggalian ahli terkait proses, pola kerja atau metode, perangkat hukum dan prosedur TWK pegawai KPK akan semakin jelas dan terang," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menjadwal ulang permintaan keterangan para ahli mengenai TWK pegawai KPK. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya masih mengkaji ulang temuan yang sebelumnya telah diperoleh.

Terkait jadwal ulang, kata Beka, belum bisa dipastikan waktunya. Sebab, harus disesuaikan lagi mengingat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Belum (ditentukan jadwalnya), kami masih mempelajari detail aturan PPKM Darurat yang baru dikeluarkan Presiden sebagai dasar penjadwalan kegiatan internal Komnas," ujarnya.

Dalam menindaklanjuti aduan TWK, Komnas HAM telah meminta keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sampai Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana. Para pihak dari lembaga terkait TWK juga dimintai keterangan dan klarifikasi.

Sponsored

Adapun dalam asesmen TWK alih status aparatur sipil negara atau ASN, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus. Dari jumlah itu 51 orang dipecat dan 24 pegawai bakal dibina lagi. Proses TWK yang diduga bermasalah menjadi dasar laporan kepada Komnas HAM.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid