sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM minta WNI eks ISIS dipulangkan, diadili di dalam negeri

Pemulangan WNI eks ISIS dinilai penting agar pemerintah dapat mengidentifikasi warga yang terpapar paham radikal.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 08 Feb 2020 12:52 WIB
Komnas HAM minta WNI eks ISIS dipulangkan, diadili di dalam negeri

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai warga negara Indonesia yang sempat bergabung dengan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS, harus dipulangkan ke tanah air. Namun, pemulangan ini tidak serta merta membuat mereka lepas dari statusnya tersebut.

"Komnas HAM punya pandangan kalau WNI eks ISIS harus dipulangkan. Tapi, mereka harus diawasi dengan ketat," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi bertajuk "Eks ISIS Hendak Mudik" di Jakarta, Sabtu (8/2).

Apabila terdapat catatan kekerasan pada WNI eks ISIS tersebut, Choirul mengatakan pemerintah bisa mengadili mereka di tanah air. Sebab, Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme untuk memberi sanksi pada mereka. 

Dalam pasal 12 A dan 12 B UU tersebut, disebutkan bahwa WNI yang keluar negeri dan melakukan latihan paramiliter dengan kelompok terorisme bisa diadili.

"Kalau dia bagian dari kombatan, dia harus diadili," ucap Choirul.

Dia menjelaskan, pemulangan WNI eks ISIS tersebut penting dilakukan agar pemerintah bisa melakukan identifikasi warga terpapar paham radikal. Identifikasi yang dilakukan, bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.

"Identifikasi itu penting agar mereka tak masuk ke Indonesia tanpa teridentifikasi. Karena WNI eks ISIS tak hanya membawa ideologi kekerasan, tapi juga kemampuan mereka menggunakan senjata," ujarnya.

Choirul melanjutkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki pengalaman memulangkan WNI eks ISIS pada 2017 lalu. Namun, sayangnya, akuntabilitas prosesnya tak dibuka ke publik. Padahal menurut Choirul, hal tersebut penting diceritakan ke publik.

Sponsored

Wacana pemulangan 660 WNI eks ISIS ke tanah air telah menjadi polemik di masyarakat. Namun pemerintah masih melakukan kajian untuk mempertimbangkan keputusan yang akan diambil. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, keputusan ihwal nasib WNI eks ISIS itu akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada Mei 2020 mendatang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid