sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM sampaikan risiko jika pimpinan KPK mangkir

KPK bakal kehilangan kesempatan menjelaskan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Jun 2021 11:55 WIB
Komnas HAM sampaikan risiko jika pimpinan KPK mangkir

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyampaikan risiko apabila pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi panggilan pihaknya. Sedianya, Selasa (8/6), komisioner lembaga antisuap diperiksa terkait aduan tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Menurut Taufan, jika pimpinan KPK tidak hadir mereka berisiko kehilangan kesempatan untuk menjelaskan pelaksanaan TWK. "Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," ujarnya Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6).

Taufan menambahkan, apabila itu yang terjadi pihaknya tidak disalahkan jika tetap mengeluarkan simpulan dari pemeriksaan aduan TWK. Oleh karena itu, Komnas HAM berharap pimpinan KPK bisa memenuhi panggilan yang dilayangkan.

"Maka harapan kami, datanglah berikan keterangan. Jadi enak semua kita bisa lihat. Enggak ada yang terlalu menegangkan di sisi, biasa. Saya ini pernah dipanggil Ombudsman juga karena ada pengaduan ke Ombudsman mengenai Komnas HAM, datang saya. Saya jelasin kebijakan-kebijakannya," ucapnya.

Namun, sambung Taufan, pihaknya membuka kemungkinan menjadwalkan pemeriksaan ulang apabila pimpinan KPK tetap mangkir. Dia menekankan, pemeriksaan di Komnas HAM adalah hal biasa.

"Anda lihat tempo hari Kapolda Metro dipanggil kemari, Kapolda Kaltim dipanggil kemari. Kita juga pernah panggil Pak Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi). Nadiem Makarim itu pernah dipanggil Komnas HAM, walaupun waktu itu beliau tidak bisa, beliau kirim Direktur Jenderal kan," ujarnya.

Sebelumnya, komisi antisuap membenarkan menerima surat panggilan dari Komnas HAM perihal aduan TWK, Rabu (2/6). Namun, seluruh komisioner diindikasikan tidak ada yang memenuhinya.

Hal tersebut sebagaimana keterangan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri yang mengatakan, menindaklanjuti surat Komnas HAM, lembaga antirasuah berkirim surat pada Senin (7/6). Isinya, meminta dijelaskan lebih dulu HAM apa yang dilanggar.

Sponsored

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangannya.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu 51 dipecat dan sisanya bakal dibina lagi. Sementara yang lulus telah dilantik menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada Selasa (1/6).

Adapun pelaksanaan TWK sebagai alih status ASN diduga bermasalah. Pegawai KPK yang tidak lulus melaporkannya ke berbagai lembaga. Selain Komnas HAM, mereka melaporkan terkaan masalah itu kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Ombudsman.

Berita Lainnya
×
tekid