sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pernyataan Komnas HAM soal pelecehan seksual dinilai untungkan Putri Candrawathi

Komnas Perempuan mendorong Polri untuk mengusut dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 02 Sep 2022 13:47 WIB
Pernyataan Komnas HAM soal pelecehan seksual dinilai untungkan Putri Candrawathi

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait adanya pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J alias Yosua Hutabarat, akan menguntungkan istri eks-Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Hal itu disampaikan Reza menyoroti kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi. Diketahui, laporan pelecehan seksual Putri di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan telah dihentikan polisi. Namun, dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyebut adanya indikasi pelecehan seksual di Magelang.

Senada, Komnas Perempuan mendorong Polri untuk mengusut dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

"Sebetulnya saya dan Komnas HAM, termasuk Komnas Perempuan punya kesamaan. Yakni sama-sama berspekulasi. Bedanya, saya berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada. Sementara Komnas berspekulasi bahwa peristiwa itu ada. Nah, dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC (Putri Candrawathi) itu ada," ujar Reza kepada Alinea.id, Jumat (2/9).

Menurut Reza, dugaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum. Pangkalnya, Indonesia tidak mengenal posthumous trial. Karena itu, kata Reza, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas.

"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," katanya.

Hal yang sama berlaku bagi Putri Candrawathi. Reza berujar, betapa pun Putri mengklaim sebagai korban kekerasan seksual dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin istri Ferdy Sambo itu menerima hak-haknya selaku korban.

Pasalnya, jelas Reza, undang-undang mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi. "Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," ungkap dia.

Sponsored

Namun begitu menurut Reza, pernyataan Komnas HAM tersebut jelas menguntungkan Putri. Dengan demikian, kata Reza, Putri sekarang punya bahan untuk menarik simpati publik.

Putri juga bisa jadikan pernyataan Komnas HAM sebagai bahan membela diri di persidangan nanti. Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni.

"Dari situlah kita bisa takar, dalam tragedi Duren Tiga Berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir Y namun menguntungkan PC," pungkas Reza.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid