sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM sebut polisi melanggar HAM

Sebelum tewas, empat Laskar FPI dalam penguasaan resmi petugas.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 08 Jan 2021 19:53 WIB
Komnas HAM sebut polisi melanggar HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM terhadap empat laskar FPI. Pasalnya, empat laskar FPI dibekuk polisi dalam keadaan hidup setelah peristiwa saling serempet antar mobil.

“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Maka, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ujar ketua tim penyelidik dari Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/1).

Dia menambahkan, penembakan terhadap empat laskar FPI dalam satu waktu tanpa adanya upaya untuk menghindari jatuhnya korban jiwa lebih banyak, mengindikasikan tindakan unlawfull killing.

Ia pun merekomendasikan agar kasus terbunuhnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Selain untuk keadilan, penegakan hukum atas terbunuhnya empat laskar FPI juga agar dapat menggali keterangan lebih lengkap.

Insiden penembakan tersebut bermula dari pembuntutan petugas Polda Metro Jaya terhadap Muhammad Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan.

“Terjadi pengintaian dan pembuntutan di luar tugas kepolisian,” tutur Anam.

Insiden saling serang dan serempet antara mobil laskar FPI dan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terjadi agar mobil rombongan Muhammad Rizieq Shihab bisa lolos dari pengintaian.

Berdasarkan uji balistik, temuan tiga selongsong peluru diduga berasal dari petugas polisi. Sisanya, diduga berasal dari senjata rakitan milik laskar FPI. Komnas HAM juga menduga laskar FPI melakukan penembakan dengan senjata rakitan.

Sponsored

“Dengan jejak yang kami temukan itu, proyektil bersesuaian dengan peluru yang keluar dari senjata rakitan,” ucapnya.

Komnas HAM juga merekomendasikan pengusutan senjata api yang digunakan laskar FPI. Jika benar ada laskar FPI membawa senjata api rakitan, maka perlu diproses hukum. Namun, bila terbukti tidak membawa, diperbolehkan melakukan klarifikasi.

Untuk diketahui, Komnas HAM menargetkan penyelidikan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam tuntas dalam sebulan. Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan proyektil peluru penembakan enam laskar FPI oleh polisi. Kemudian membandingkan temuan proyektil tersebut dengan keterangan saksi dari kepolisian.

Komnas HAM juga melibatkan tim ahli dari berbagai universitas dan laboratorium forensik independen untuk memeriksa proyektil peluru tersebut, termasuk memeriksa temuan sisa-sisa peristiwa untuk mengungkap kasus ini. Komnas HAM juga elah mendengar keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dan Dirut Jasa Marga, Subakti Syukur.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid