sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM tunggu Firli cs: Kalau mau datang sampai akhir bulan ini

Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar absen dari panggilan Komnas HAM.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Jun 2021 18:41 WIB
Komnas HAM tunggu Firli cs: Kalau mau datang sampai akhir bulan ini

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM masih tunggu empat pimpinan dan sekretaris jenderal (sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai akhir Juni 2021.

Menurut Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, sikap itu diambil karena permintaan klarifikasi tes wawasan kebangsaan atau TWK tak hanya terkait kebijakan pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

Adapun pada Kamis (17/6), hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir memenuhi panggilan Komnas HAM. Sementara empat pimpinan yang tidak hadir adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar. Sedang sekjen KPK yang tak memenuhi panggilan adalah Cahya H. Harefa.

"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu pimpinan yang lain," ucap Anam di Jakarta.

Oleh karena itu, kata Anam, pihaknya memberikan kesempatan ke pimpinan dan sekjen KPK untuk menyampaikan klarifikasi. Terkait apa saja yang ingin didalami Komnas HAM kepada mereka sudah disampaikan kepada Ghufron.

"Kita berikan kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sampai kami tutup kasus ini. Soalnya kalau nunggu panggil lagi dan macam-macam, ini akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron rampung dimintai keterangannya oleh Komnas HAM. Sekitar lima jam dia digali pengetahuan terkait TWK pegawai KPK. 

Ghufron mengatakan, memberikan penjelasan dasar hukum ke Komnas HAM ihwal pelaksanaan tes alih status ASN tersebut. Selanjutnya, juga menyampaikan pelaksanaan sampai pelantikan jadi ASN pada 1 Juni 2021. 

Sponsored

"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," ujar Ghufron kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta.

Berita Lainnya
×
tekid